Berita
13 Maret
2025
DINAS ARPUSDA IKUTI ZOOM MEETING RAPAT KOORDINASI PROGRAM KERJA PENGAWASAN KEARSIPAN TAHUNAN (PKPKT) 2025

LAMONGAN - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan serta Pengelolaan dan Layanan Kearsipan mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi program kerja pengawasan kearsipan Tahunan (PKPKT) 2025 yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di ruang Rapat Rembug Praja Lt.II Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Aacara dibuka oleh Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, S.H., MAP. Dalam kesempatan ini, Rini menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan merupakan program kerja ANRI yang setiap tahun diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sehingga pengawasan kearsipan menjadi kegiatan utama dari ANRI.
PKPKT merupakan rencana kegiatan pengawasan kearsipan untuk jangka waktu satu tahun anggaran. Pada tahun 2025 ANRI akan melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap 95 (sembilan puluh lima) instansi pusat meliputi Kementerian/Lembaga tingkat pusat dan Perguruan Nasional serta 34 (tiga puluh empat) Pemerintah Daerah Provinsi dan klarifikasi nilai hasil pengawasan terhadap 508 (lima ratus delapan) Kabupaten/Kota, yang salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Sementara itu, Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan, Zita Asih Suprastiwi menerangkan, PKPKT Nasional disusun oleh ANRI. Adapun untuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan PTN dapat menyusun PKPKT masing-masing. Dalam pelaksanaannya metode pengawasan yang digunakan adalah audit.
Lebih lanjut Zita juga menyampaikan bahwa urgensi dari pengawasan kearsipan tahun 2025 memastikan Arsip Milik Negara diselamatkan dan dikelola oleh negara (K/L, Pemda, PTN, BUMN/BUMD) untuk kepentingan negara dan kemaslahatan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 43 Tahun 2009, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga terhindar dari pengenaan sanksi yang diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009, kualitas kinerja penyelenggaraan kearsipan berdasarkan NSPK, utilitas/kemanfaatan pengelolaan arsip untuk kepentingan negara dan layanan kepada masyarakat.