PERINGATAN HARI KEARSIPAN KE-52 TAHUN 2023
LAMONGAN - Tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Kearsipan berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor OT.00/02/2005. Hari Kearsipan yang diperingati tiap tahun merupakan momentum penegakkan kembali komitmen negara dan seluruh entitas bangsa Indonesia untuk berkolaborasi dan bekerja keras meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkualitas. Tahun 2023 merupakan tahun peringatan ke-52 Hari Kearsipan. Pada momen ini, perkembangan teknologi pada Bidang Kearsipan dalam wujud optimalisasi transformasi digital kearsipan dan Reformasi Birokrasi menjadi salah satu isu utama. Hal tersebut tak lain untuk mewujudkan inovasi kearsipan sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo pada peringatan Tahun Emas Kearsipan serta mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik yang pada berfokus pada empat hal yakni penanggulangan kemiskinan, kemudahan investasi, digitalisasi administrasi, dan prioritas aktual presiden.
Semangat digitalisasi kearsipan menjadi sebuah jawaban untuk menciptakan pengelolaan arsip dinamis lebih terintegrasi, efisien dan efektif, sehingga lembaga pemerintah pusat maupun daerah tidak membangun aplikasinya sendiri-sendiri. Hadirnya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) menjadi salah satu jawaban terhadap hal tersebut serta turut mendukung percepatan pencapaian Reformasi Birokrasi tematik pada aspek digitalisasi administrasi pemerintahan.
Gerakan percepatan digitalisasi kearsipan juga tetap harus diiringi dengan penyelamatan arsip sebagai bagian dalam pelestarian memori kolektif dan jati diri bangsa Indonesia. Penyelamatan arsip statis menjadi dokumentasi kekayaan negara termasuk seni dan budaya. Khazanah arsip tersebut harus disajikan secara menarik, sehingga memunculkan kecintaan dan kebanggaan generasi muda terhadap budaya bangsa dan negara. Guna mengimplementasikan hal tersebut, maka disusunlah Kebijakan Memori Kolektif Bangsa yang dapat menjaring informasi berharga dan bernilai seni budaya dari arsip sebagai warisan documenter yang diciptakan dan dikelola instansi pemerintah, sektor privat, dan masyarakat. Program ini pun terjaring dengan sistem pelestarian memori kolektif dunia (Memory of the World) yang dikelola The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Melalui Peringatan Hari Kearsipan ke-52 Tahun 2023, diharapkan menjadi momentum penguatan kembali seluruh entitas kearsipan untuk berkolaborasi agar penyelenggaraan kearsipan secara nasional semakin berkualitas, sehingga mendorong kemanfaatan Bidang Kearsipan bagi masyarakat Indonesia sebagai memori kolektif dan informasi jati diri bangsa.
Filosofi:
Banyuwangi memiliki nama yang terbentuk dari dua kata dalam bahasa jawa yaitu banyu (air) dan wangi (harum), sesuai dengan mitos setempat akan harumnya sebuah sungai sebagai bukti kesetiaan Sri Tanjungpada patih Sidopekso.
Hari Kearsipan ke-52 diadakan di Banyuwangi menggunakan identitas visual berupa angka yang memiliki kesan aliran air, dan membentuk wanita yang sedang menari gandrung (tari khas Banyuwangi yang identik dengan kipas).
Gerakan yang dinamis ditujukan sebagai autokritik agar kearsipan selalu mengikuti perkembangan zaman dan terus bergerak dinamis menuju masa depan yang luhur demi terciptanya Birokrasi Maju, Memori Kolektif Bangsa, dan Peradaban Unggul.
download logo dan surat edaran hari kearsipan ke-52 tahun 2023 disini