Lainnya 01 Januari 2022
Jam Pelayanan UGD DAN RAWAT INAP :
Buka Setiap Hari, 24 Jam
Standar
Pelayanan
Persyaratan
Pelayanan
1.
Kartu Identitas
2.
Kartu Berobat Puskesmas
3.
Kartu BPJS bila ada
4.
Form Rujukan Internal
Sistem,
Mekanisme, dan Prosedur
1.
Petugas menerima pasien dan mengidentifikasi pasien
2.
Petugas mempersilahkan pasien tidur di bed pemeriksaan
3.
Petugas melakukan triage sesuai prosedur
4.
Petugas melakukan screening covid-19 pada pasien :
5.
Identifikasi gejala covid-19
6.
Riwayat kontak/perjalanan
7.
Riwayat pemeriksaan swab antigen/ swab PCR
8.
Petugas menuliskan hasil screening covid-19 di form screening
covid-19
9.
Apabila hasil screening menunjukkan pasien suspect covid-19,
petugas menempatkan pasien di ruang isolasi
10. Petugas
melakukan anamnesa singkat
11. Petugas
memeriksa pasien sesuai keluhan
12. Apabila
diperlukan, petugas melakukan konsultasi kepada dokter sesuai prosedur
komunikasi efektif dengan SBAR
13. Dokter
melakukan anamnesa dan pemeriksaan terhadap pasien
14. Dokter
menegakkan diagnose sementara.
15. Dokter
memberikan rencana penatalaksanaan yang dilakukan oleh perawat
16. Petugas
melakukan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter
17. Apabila
pasien bisa ditangani di PGD, maka petugas memberikan terapi kepada pasien
18. Apabila
pasien perlu diobservasi, petugas melakukan observasi maksimal 24 jam
19. Apabila
pasien perlu dirujuk ke FKTL, petugas melakukan rujukan pasien sesuai prosedur
20. Petugas
melengkapi rekam medis
21. Pasien
pulang
Jangka
waktu
1.
Waktu pasien mendapatkan pelayanan (respon time) ≤ 5 menit
2.
Waktu pelayanan pasien sesuai kasus yang ditangani
Biaya/tarif
1.
Umum : Perbup No. 19 Th 2022
2.
JKN : Permenkes No. 59 Th 2014
Produk
Pelayanan
1.
Konsultasi Dokter
2.
Pemeriksaan Medis
3.
Tindakan Medis
4.
Surat Rujukan
5. Observasi pasien maksimal 24 jam