Artikel Puskesmas Glagah

LABORATORIUM
Standar PelayananPersyaratan PelayananMembawa form pengantar lab dari poli yang dimintaKartu BPJS bila adaKartu Berobat PuskesmasSistem, Mekanisme, dan ProsedurPetugas memanggil pasienPetugas mempersilahkan pasien dudukPetugas mengidentifikasi pasienPetugas memberikan informasi terkait jenis pemeriksaan, form persetujuan dan harga bagi pasien umumPetugas menjelaskan pembayaran dilakukan di kasir dan kembali ke laboratorium kembaliPetugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dan memberikan informasi lama waktu pemeriksaanPetugas memberikan hasil pemeriksaan dan menganjurkan pasien kembali ke poliPetugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaanJangka WaktuPasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45-60 menitBiaya / TarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk PelayananHasil pemeriksaan laboratorium
Selengkapnya
PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIS
Standar Pelayanan Persyaratan Pelayanan Nomor Antrian PendaftaranKartu Identitas (KTP/KK/SIM)Kartu Indonesia Sehat (Jika Punya)Kartu Berobat (Pasien Lama) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pasien Baru: Pasien datang mengambil nomor antrian di skreningPetugas pendaftaran memanggil nomor antrianPasien menyerahkan identitas KTP, KK atau KIS ke Petugas pendaftaranPetugas pendaftaran menanyakan tujuan pasienPetugas pendaftaran mendaftarkan pasien pada aplikasi E SIKLAPasien dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak punya KIS Faskes Puskesmas Lamongan dan khusus alamat di Luar Kabupaten LamonganPetugas pendaftaran mencatat data identitas pasien di rekam medis ibu khusus pasien hamilPetugas pendaftaran membuatkan kartu berobat pasien baru secara manualPasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarak.Petugas pendaftaran memasukan data pasien pada database excel register pendaftaran setelah pelayanan. Pasien Lama: Pasien datang mengambil nomor antrian di skreningPetugas pendaftaran memanggil nomor antrianPasien menyerahkan kartu berobat ke Petugas pendaftaranPetugas pendaftaran menanyakan tujuan pasienPetugas pendaftaran mendaftarkan pasien pada aplikasi E SIKLAPasien dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak punya KIS Faskes Puskesmas Lamongan dan khusus alamat di Luar Kabupaten LamonganPetugas pendaftaran mencarikan rekam medis khusus ibu hamil sesuai kartu berobat pasienPasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarakPetugas pendaftaran memasukan data pasien pada database excel register pendaftaran setelah pelayanan Jangka Waktu Pasien Baru: maksimal 10 menitPasien Lama: maksimal 5 menit Biaya / Tarif Umum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014
Selengkapnya

UGD DAN RAWAT INAP
Jam Pelayanan UGD DAN RAWAT INAP :Buka Setiap Hari, 24 JamStandar PelayananPersyaratan Pelayanan1. Kartu Identitas2. Kartu Berobat Puskesmas3. Kartu BPJS bila ada4. Form Rujukan InternalSistem, Mekanisme, dan Prosedur1. Petugas menerima pasien dan mengidentifikasi pasien2. Petugas mempersilahkan pasien tidur di bed pemeriksaan3. Petugas melakukan triage sesuai prosedur4. Petugas melakukan screening covid-19 pada pasien :5. Identifikasi gejala covid-196. Riwayat kontak/perjalanan7. Riwayat pemeriksaan swab antigen/ swab PCR8. Petugas menuliskan hasil screening covid-19 di form screening covid-199. Apabila hasil screening menunjukkan pasien suspect covid-19, petugas menempatkan pasien di ruang isolasi10. Petugas melakukan anamnesa singkat11. Petugas memeriksa pasien sesuai keluhan12. Apabila diperlukan, petugas melakukan konsultasi kepada dokter sesuai prosedur komunikasi efektif dengan SBAR13. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan terhadap pasien14. Dokter menegakkan diagnose sementara.15. Dokter memberikan rencana penatalaksanaan yang dilakukan oleh perawat16. Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter17. Apabila pasien bisa ditangani di PGD, maka petugas memberikan terapi kepada pasien18. Apabila pasien perlu diobservasi, petugas melakukan observasi maksimal 24 jam19. Apabila pasien perlu dirujuk ke FKTL, petugas melakukan rujukan pasien sesuai prosedur20. Petugas melengkapi rekam medis21. Pasien pulang Jangka waktu1. Waktu pasien mendapatkan pelayanan (respon time) ≤ 5 menit2. Waktu pelayanan pasien sesuai kasus yang ditanganiBiaya/tarif1. Umum : Perbup No. 19 Th 20222. JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk Pelayanan1. Konsultasi Dokter2. Pemeriksaan Medis3. Tindakan Medis4. Surat Rujukan5. Observasi pasien maksimal 24 jam
Selengkapnya