PUSKESMAS GLAGAH

KIA DAN KB

Standar Pelayanan

Persyaratan Pelayanan

  1. Nomor antrian
  2. FC BPJS
  3. FC KTP / KK / KIA
  4. Buku KIA
  5. Pengantar dokter jika meminta rujukan


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas mempersilahkan pasien duduk
  3. Petugas mengidentifikasi pasien
  4. Petugas menganamnesa pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan
  6. Dokter menentukan diagnosa
  7. Dokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukan
  8. Petugas mengantar pasien ke Ruang gigi, Ruang umum dan Ruang gizi bagi pasien anc terpadu
  9. Dokter menulis resep
  10. Petugas menyerahkan resep ke pasien
  11. Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excel
  12. Pasien pulang


Jangka Waktu

  1. Pasien anak

Pasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menit

Pasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal I jam

2. Pasien Ibu

Pasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 30 menit Pasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 2-3 jam


Biaya / Tarif

  1. Umum : Perbup No. 19 Th 2022
  2. JKN : Permenkes No. 59 Th 2014


Produk Pelayanan

  1. Konsultasi Dokter
  2. Konsultasi Dokter Gigi
  3. Konsultasi Ahli Gizi
  4. Konsultasi Bidan
  5. Pemeriksaan Medis
  6. Surat Rujukan
  7. Surat Keterangan Hamil
  8. Surat keterangan tidak hamil
  9. Buku KIA