Standar Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
- Nomor antrian
- FC BPJS
- FC KTP / KK / KIA
- Buku KIA
- Pengantar dokter jika meminta rujukan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas mempersilahkan pasien duduk
- Petugas mengidentifikasi pasien
- Petugas menganamnesa pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan
- Dokter menentukan diagnosa
- Dokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukan
- Petugas mengantar pasien ke Ruang gigi, Ruang umum dan Ruang gizi bagi pasien anc terpadu
- Dokter menulis resep
- Petugas menyerahkan resep ke pasien
- Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excel
- Pasien pulang
Jangka Waktu
- Pasien anak
Pasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menit
Pasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal I jam
2. Pasien Ibu
Pasien
tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga
pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 30 menit Pasien dengan
pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien
keluar ruang pemeriksaan maksimal 2-3 jam
Biaya / Tarif
- Umum : Perbup No. 19 Th 2022
- JKN : Permenkes No. 59 Th 2014
Produk Pelayanan
- Konsultasi Dokter
- Konsultasi Dokter Gigi
- Konsultasi Ahli Gizi
- Konsultasi Bidan
- Pemeriksaan Medis
- Surat Rujukan
- Surat Keterangan Hamil
- Surat keterangan tidak hamil
- Buku KIA