Standar Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
- Nomor Antrian
- Kartu Berobat Puskesmas
- Kartu BPJS/KIS bila ada
- Buku PRB untuk pasien PRB
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas mempersilahkan pasien duduk
- Petugas mengidentifikasi pasien
- Petugas menganamnesa pasien
- Petugas mengukur tekanan darah pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan gula darah untuk pasien diabetes bila sudah waktunya dilakukan pemeriksaan (1 bulan)
- Dokter memeriksa pasien sesuai keluhan
- Dokter menentukan diagnosa
- Dokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukan
- Dokter menulis resep
- Dokter menyerahkan resep ke pasien
- Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excel
- Pasien mengambil obat ke ruang obat
- Pasien pulang
Jangka Waktu
- Pasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menit
- Pasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45 menit
Biaya/tarif
- Umum : Perbup No. 19 Th 2022
- JKN : Permenkes No. 59 Th 2014
Produk Layanan
- Konsultasi Dokter
- Pemeriksaan Medis
- Surat Rujukan