DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Lainnya

Lainnya 08 Maret 2025

MENGENAL ARSIP STATIS KORUPSI DI INDONESIA : dari Era Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) hingga Era Republik

Indonesia telah memiliki berbagai pengalaman dalam menghadapi permasalahan korupsi. Dalam konteks sejarah perjalanan bangsa, korupsi sebagai pengalaman buruk bangsa Indonesia telah terjadi sejak masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Korupsi yang terjadi di tubuh VOC mengakibatkan perusahaan besar yang didukung penuh pemerintah Belanda itu tidak mampu mempertahan eksistensinya dan akhirnya dinyatakan bangkrut. Pengalaman buruk sejarah bangsa tersebut ternyata ditemui kembali pada masa kemerdekaan Republik Indonesia sehingga setelah 79 tahun Indonesia merdeka kasus tindak pidana korupsi terus berulang. Wilayah kerjanya kian meluas tidak hanya terjadi di lingkungan institusi pemerintah (eksekutif), tetapi juga di lingkungan institusi cabang-cabang kekuasaan negara lainya (legislatif, yudikatif) pusat dan daerah, perusahaan negara/daerah (BUMN/BUMD), dan partai politik dengan melibatkan kalangan dunia usaha/ pengusaha. 

Korupsi sebagai kejahatan telah merusak moral anak bangsa bahkan bisa mematikan bagi keberlangsungan sebuah organisasi, perusahaan dan tak terkecuali sebuah negara. Arsip sebagai bukti autentik telah membuktikan bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindakan korupsi telah berhasil meruntuhkan sebuah perusahaan yang berjaya ratusan tahun lamanya seperti VOC, dan akibat- akibat sosial lainnya yang membuat mental masyarakat merosot pada titik yang terendah. Peraturan untuk pencegahan dan hukuman telah dibuat sebagai upaya tindakan dalam rangka pemberantasan korupsi dan pencegahannya. Namun, hal tersebut selalu terbentur dengan berbagai macam niat jahat yang menjegalnya sejak masa VOC bahkan hingga saat ini. Korupsi sudah bukan lagi kejahatan biasa tapi telah menjadi kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) karena akibat yang ditimbulkannya berdampak sistemik. Untuk menjadi perhatian dan juga pelajaran bagi setiap anak bangsa. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ingin mengajak seluruh masyarakat untuk belajar dari masa lalu melalui arsip tentang korupsi yang tersimpan di ANRI. Arsip tersebut antara lain arsip korupsi pada masa VOC dan Hindia Belanda yang telah berusia ratusan tahun sampai dengan arsip korupsi masa kemerdekaan salah satunya arsip KPK yang telah diserahkan ke ANRI serta pendirian Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi.

Arsip dalam konteks korupsi merupakan sumber informasi utama karena hasil yang diciptakan oleh arsip tidak disertai kepentingan pribadi meskipun subyektivitas dari penciptanya tetap ada. Arsip diciptakan dengan ketelitian yang baik karena kesalahan ataupun adanya pemalsuan akan merugikan kepentingan dari penciptanya di masa yang akan datang. Arsip pun juga biasanya tersusun secara lengkap dan terpelihara karena diciptakan oleh organisasi-organisasi penting seperti contohnya organisasi politik ataupun organisasi pemerintah. Tentunya organisasi pemerintah menangani banyak hal mencakup kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga membutuhkan pencatatan-pencatatan tertentu. Pencatatan-pencatatan tertentu tersebut merupakan salah satu dari fungsi arsip. Fungsi arsip ini tentunya dibuat untuk kepentingan praktis sendiri sehingga tentunya subyektitas menjadi memiliki nilai yang kecil dan tanpa kepentingan pribadi. Arsip mempunyai banyak pembedaan dan kategorisasi.

Pembedaan dan kategorisasi tersebut misalnya arsip dinamis, arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, dan arsip statis.  Dalam tulisan ini tentunya terfokus dalam kategori arsip statis. Arsip statis merupakan arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan yang telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI atau lembaga kearsipan. Arsip statis  merupakan arsip bernilai guna sekunder atau arsip yang memiliki nilai guna permanen yang dikelola oleh lembaga kearsipan sebagai hasil akuisisi secara sistematis dan selektif terhadap khazanah arsip yang tercipta dalam pelaksanaan kegiatan instansi penciptanya.

Seperti yang diketahui, korupsi berasal dari kata “corruptio” yang berasal dari Bahasa Latin yang berarti kerusakan atau kebobrokan,  dan dipakai pula untuk menunjuk suatu keadaan atau perbuatan yang busuk. A.S. Hornby dan kawankawan mengartikan istilah korupsi sebagai suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah  berupa suap serta kebusukan atau keburukan. Sedangkan David Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan menyangkut kepentingan umum. Sebagaimana yang dijelaskan sekilas di dalam paragraf pertama, VOC adalah maskapai dagang Belanda yang dibentuk sebagai penyatuan dari berbagai perusahaan yang mewakili kota-kota dagang di Belanda. Maskapai dagang ini didirikan pada tahun 1602 dengan daerah kegiatan meliputi seluruh Asia dan sebagian Afrika. Berbeda dengan para pedagang lain di abad 17-18, VOC berdagang dengan dilengkapi hak oktroi yang memungkinnya untuk mencetak uang, merekrut tentara, membangun benteng pertahanan, mengadakan kontrak perjanjian dan bahkan melakukan peperangan.

Berbagai keistimewaan VOC itu menyebabkan maskapai dagang ini dikatakan sebagai perusahaan yang memiliki kewenangan “bagaikan negara”. Adanya keistimewaan VOC itulah yang menimbulkan bias seolah-olah VOC sama dengan negara Belanda. Pada hakekatnya VOC merupakan perusahaan, bukan negara, yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan dari kegiatan perdagangan.

VOC mampu bertahan lama tentunya dikarenakan memiliki hak oktroi yaitu hak berperang dan melakukan penjajahan, hak mengangkat pegawai, hak monopoli dagang di wilayah-wilayah antara Amerika Selatan dan Afrika, hak memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan, hak melakukan pengadilan serta hak
mencetak dan mengedarkan uang sendiri. Sebagai sebuah perusahaan, faktor keuntungan dan kerugian menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan Belanda tersebut dalam mengambil keputusan. Selama maskapai dagang ini dapat menikmati keuntungan melalui perdagangan bebas, maka terjadinya perang secara terbuka sebisa mungkin akan dihindarkan. Sebagai sebuah perusahaan yang modern menurut ukuran zamannya, VOC mengembangkan birokrasi yang tertata secara hirarkis dan di Asia berpusat di Batavia. Markas besar VOC ini menjadi pusat kegiatan perdagangan maritim, birokrasi, dan militer. Batavia membawahi seluruh kantor dagang VOC yang tersebar dari sejak Tanjung Harapan di Afrika Selatan sampai ke Deshima di Jepang. Di Batavia terdapat berbagai lembaga penting yang berada di bawah kewenangan VOC seperti Hoge Regering (Pemerintahan Tertinggi), Raad van Indie (Dewan Hindia), Gubernur Jenderal dan aparatnya, dan Raad van Justitie (Dewan Peradilan).

VOC didirikan dengan menghimpun dana dari 17 orang pengusaha besar di Negeri Belanda yang pada perkembangannya kemudian berhasil menjadi perusahaan dagang multinasional dengan memperdagangkan komoditas utama yang laris di pasaran Eropa.

Perusahaan ini pada akhirnya harus runtuh setelah berjaya 200 tahun lamanya. Ketika dinyatakan bangkrut pada 31 Desember 1799. Korupsi pegawainya menjadi alasan perusahaan ini menjadi bangkrut diakibatkan penyelewengan yang dilakukan pegawainya dengan cara melakukan penyelundupan dan penyelewengan jumlah barang dagangan perusahaan yang dikuasai dan dijual sendiri demi keuntungan. Salah satu lembaga dengan kewenangan tertinggi di dalam struktur birokrasi VOC di Asia adalah Hoge Regering. Lembaga ini merupakan gabungan dari Gubernur Jendral dan Raad van Indie. Sebagai sebuah lembaga, gubernur jendral menjalankan kewenangan memerintah birokrasi VOC secara langsung, sedangkan Raad van Indie adalah lembaga perwakilan yang terdiri dari para pejabat tinggi VOC di Asia. Semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan birokrasi VOC sehari-hari dapat diputuskan oleh Gubernur Jendral. Tetapi jika ada masalah yang penting berkenaan dengan VOC sebagai lembaga dan hubungannya dengan kekuatan lokal di Asia maka keputusan akan diambil oleh Hoge Regering. Masalah-masalah yang diputuskan oleh Hoge Regering antara lain yang berkenaan dengan pendirian kantor dagang, hubungan diplomasi, kontrak dagang, membangun benteng, mengadakan perang, kegiatan penanaman komoditi, dan masalah-masalah yang berkaitan dengan perdagangan.

Kewenangan Hoge Regering adalah representasi dari kewenangan dari Heeren Seventien atau 17 direktur VOC yang berkantor di Amsterdam. Karena jarak yang sangat jauh antara Asia dan Eropa, maka VOC memutuskan bahwa setiap masalah yang mendesak keputusannya untuk diambil di Asia, dapat diputuskan oleh Hoge Regering.
To Top