Arpusda Lamongan Konsultasi SRIKANDI ke Arsip Nasional Republik Indonesia
Menghadapi pelaksanaan aplikasi Sistim Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan pada Selas 29/3/22 melakukan konsultasi ke Direktorat kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dalam pertemuan itu Tim Arpusda Lamongan ditemui oleh Dwi Hening Cipto yang menjelaskan infrastruktur apa saja yang mesti dipersiapkan oleh daerah yang akan menerapkan aplikasi SRIKANDI. Ada beberapa syarat yang harus ada sebelum daerah menerapkan aplikasi Srikandi sebagaimana yang dijelaskan oleh Cipto, yaitu, Tata naskah Dinas, Kode pemberkasan, Jdwal Retensi arsip dan Sistim Klasifikasi Keamanan akses arsip dinamis.
Di samping keberadaan empat unsur tersebut kesiapan SDM kearsipan di masing masing perangkat daerah juga harus dipersiapakan. Pemahaman teknologi informasi dan manajemen kearsipan mutlak menjadi syarat SDM kearsipan agar Aplikasi bisa berjalan secara sempurna. Setiap pejabat mulai dari level eselon II hingga staf harus melek teknologi informasi.
SRIKANDI yang merupakan aplikasi umum kearsipan sebagaimana amanat Kepmenpan RB No 679 tahun 2020 mau tidak mau harus dilaksanakan oleh seluruh instansi publik di Indonesia. Agar kita tidak gagap menghadapinya perlu sosialisasi lebih lanjut dan komitmen Bersama untuk melaksanakannya. Semoga.