DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 02 Oktober 2024

DINAS ARPUSDA IKUTI RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN PENDATAAN BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN 2024

SURABAYA – Pembentukkan perpustakaan yang berada di wilayah Indonesia harus memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional RI hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 15 ayat 3. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Perpustakaan Nasional RI dalam melakukan pembinaan perpustakaan di seluruh wilayah Indonesia yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Oleh karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan pendataan perpustakaan di wilayah Jawa Timur tahun 2024, Rabu (02/10/2024) bertempat di Graha Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur ini dibuka secara langsung oleh plt. Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Bapak Muhammad Arif Widodo, S.T., M.SE. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan pendataan perpustakaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data profil perpustakaan di wilayah Indonesia sebagai bahan analisis dalam menetapkan arah kebijakan pengembangan perpustakaan dan literasi di Indonesia.

Kegiatan pendataan perpustakaan yang dilakukan oleh setiap Kabupaten/Kota diwilayah Jawa Timur ini dilaksanakan mulai bulan Oktober hingga awal Desember tahun 2024 dengan beberapa target diantaranya terhimpunnya data mandatori secara lengkap yang sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Aplikasi Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah tersaji secara lengkap hingga 90%, terhimpunnya data koleksi, data tenaga perpustakaan, data anggota perpustakaan dan data kunjungan dengan tingkat keterisian 55-60%, terverifikasinya data tenaga perpustakaan seluruh jenis perpustakaan di Indonesia hingga 10-15 %, data perpustakaan yang terduplikasi maksimal 5% dan persentase perpustakaan yang memiliki NPP minimal 55%.