DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 15 Oktober 2024

TIM PENILAI ARSIP DINAS ARPUSDA LAKSANAKAN VERIFIKASI LAPANGAN TERHADAP ARSIP MILIK DINAS TENAGA KERJA YANG AKAN DIMUSNAHKAN

LAMONGAN - Selasa, 15 Oktober 2024. Tim Penilai arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan laksanakan verifikasi lapangan terhadap arsip milik Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan yang akan dimusnahkan. Dalam veifikasi lapangan ini tim penilai LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) diterima oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja beserta Kasubbag Umum dan Kepegawaian. Beliau turut mendampingi memeriksa arsip yang akan dimusnahkan yang disesuaikan dengan daftar usul musnah. Beliau juga menuturkan bahwa arsip yang akan dimusnahkan ini adalah arsip peninggalan dari gabungan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pemusnahan arsip merupakan salah satu cara untuk mengurangi volume arsip di instansi pencipta sehingga terwujud efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan serta sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, baik nilai guna primer maupun nilai guna sekunder.
Dalam rangka pelaksanaan tahapan kegiatan pemusnahan arsip, Panitia Penilai  melaksanakan penilaian dan pencermatan terhadap arsip yang diusulkan musnah. Dalam penilaian tersebut, di samping mencermati Jadwal Retensi Arsip dan nasib akhir arsip dilakukan pula verifikasi fisik arsip sebagai upaya meyakinkan arsip yang tidak lagi bernilai guna dan bernasib akhir musnah serta meyakinkan bahwa dimungkinkan terdapat arsip yang masih memiliki nilai guna sekunder atau memiliki nilai guna sejarah sehingga berpotensi usul serah ke Lembaga Kearsipan Daerah.
Hasil dari penilaian dan verifikasi fisik arsip oleh Panitia Penilai disepakati dan dirumuskan menjadi Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan Tahun 2024 yang digunakan sebagai dasar permintaan Persetujuan Bupati tentang Pemusnahan Arsip di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan.