RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN SOP PEMUSNAHAN ARSIP OLEH TIM KEARSIPAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
LAMONGAN - Bertempat di Ruang Rapat Rembug Praja Lt.II Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan pada hari kamis 24 Oktober 2024 Bidang Kearsipan bersama Kepala Dinas Arpusda dan Sekretaris Dinas melaksanakan rapat koordinasi penyusunan SOP (Standart Operational Procedure) Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Pada rapat koordinasi penyusunan SOP Pemusnahan Arsip ini membahas dan menyepakati prosedur pemusnahan arsip, dimana SOP Pemusnahan Arsip ini pada awalnya telah disusun pada tahun 2022 dan saat ini membutuhkan perbaikan-perbaikan mulai dari tahapan-tahapannya hingga perubahan yang terjadi pada dasar hukum.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait SOP Pemusnahan Arsip yang telah disusun sebelumnya. Pada pembahasan tersebut terdapat beberapa perbaikan yang diperlukan untuk menyempurnakan SOP Pemusnahan Arsip diantaranya terkait pembaharuan dasar hukum, keterkaitan SOP dan tahapan dalam prosedur pemusnahan arsip. Selain SOP Pemusnahan Arsip dengan retensi dibawah 10 tahun dalam rapat koordinasi ini juga dibahas terkait SOP Pemusnahan Arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun.
Dengan rapat koordinasi terkait SOP Pemusnahan Arsip ini diharapkan prosedur Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan menjadi landasan serta petunjuk dalam pemusnahan arsip yang sesuai dengan NSPK dan dapat membantu Perangkat Daerah di Kabupaten Lamongan untuk memusnahkan arsip-arsipnya sesuai dengan prosedur dan tidak ada pemasalahan dikemudian hari.