Berita
08 Oktober
2024
RAPAT PENILAIAN ARSIP MILIK BAGIAN PEMERINTAHAN DESA DI DEPOT ARSIP DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
LAMONGAN - Selasa, 8 Oktober 2024. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan menyelenggarakan Rapat Penilaian Arsip milik Bagian Pemerintahan Desa yang tersimpan di Depot Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Bertempat di Ruang Rembug Praja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan rapat penilaian arsip dibuka oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan dan dihadiri oleh Tim Penilai arsip yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor : 000.5.6.2/86/Kep/413.122/2024 tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip.
Anggota Tim Penilai Arsip terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan selain dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan anggota tim juga berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam rapat penilaian arsip tersebut membahas terkait rencana pemusnahan arsip milik Bagian Pemerintahan Desa yang tersimpan di Depot Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan yang secara ketentuan telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah. Rapat penilaian arsip merupakan salah satu tahapan dalam proses Pemusnahan Arsip, hasil dari rapat penilaian arsip ini kemudian dijadikan dasar untuk permohonan surat persetujuan pemusnahan kepada Bupati.
Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam rangka pemusnahan arsip. Arsip yang akan dimusnahkan tidak harus banyak, asalkan arsip-arsip tersebut telah berketerangan musnah, tidak memiliki keterkaitan dengan masalah hukum dan telah memenuhi semua ketentuan.
Anggota Tim Penilai Arsip terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan selain dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan anggota tim juga berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam rapat penilaian arsip tersebut membahas terkait rencana pemusnahan arsip milik Bagian Pemerintahan Desa yang tersimpan di Depot Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan yang secara ketentuan telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah. Rapat penilaian arsip merupakan salah satu tahapan dalam proses Pemusnahan Arsip, hasil dari rapat penilaian arsip ini kemudian dijadikan dasar untuk permohonan surat persetujuan pemusnahan kepada Bupati.
Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam rangka pemusnahan arsip. Arsip yang akan dimusnahkan tidak harus banyak, asalkan arsip-arsip tersebut telah berketerangan musnah, tidak memiliki keterkaitan dengan masalah hukum dan telah memenuhi semua ketentuan.