Berita
30 September
2024
ARPUSDA LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENILAIAN, PENETAPAN, DAN PEMUSNAHAN ARSIP YANG MEMILIKI RETENSI DIBAWAH 10 TAHUN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2024
LAMONGAN - Senin, 30 September 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip dibawah 10 Tahun. Acara dibuka oleh drg.Fida Nuraida, M.Kes selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, beliau menyatakan bahwa pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan diharapkan dapat mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, sehingga arsip yang akan dimusnahkan dapat menanggulangi volume arsip yang sudah overload. Dengan adanya peraturan Bupati Lamongan Nomor 71 tahun 2019 dapat menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah untuk melakukan pemusnahan arsip.
Acara dilanjutkan oleh materi tentang Pemusnahan Arsip yang disampaikan oleh Narasumber yaitu Agus Buchori, A.Md selaku Arsiparis Penyelia. Agus Buchori menyampaikan bahwa pengelolaan arsip dimulai dari penciptaan sampai dengan penyusutan. Beliau juga menjelaskan terkait prosedur pemusnahan arsip sampai dengan penandatangan Berita Acara.
Pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah pemusnahan alat bukti karena arsip bukti transaksi, bukti terjadinya peristiwa, bukti kinerja, bukti kepemilikan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah, prosedur, dan peraturan kearsipan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang. Dengan demikian para pelaksana tidak akan disalahkan walaupun dikemudian hari ada kerugian Negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan.
Payung hukum yang dapat melindungi pelaksana pemusnahan arsip adalah dokumen yang tercipta dalam setiap tahapan pelaksanaan pemusnahan yang dimulai dari pembentukan panitia sampai pada penandatanganan berita acara pemusnahan yang harus disimpan sebagai arsip vital oleh pencipta.
Acara dilanjutkan oleh materi tentang Pemusnahan Arsip yang disampaikan oleh Narasumber yaitu Agus Buchori, A.Md selaku Arsiparis Penyelia. Agus Buchori menyampaikan bahwa pengelolaan arsip dimulai dari penciptaan sampai dengan penyusutan. Beliau juga menjelaskan terkait prosedur pemusnahan arsip sampai dengan penandatangan Berita Acara.
Pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah pemusnahan alat bukti karena arsip bukti transaksi, bukti terjadinya peristiwa, bukti kinerja, bukti kepemilikan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah, prosedur, dan peraturan kearsipan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang. Dengan demikian para pelaksana tidak akan disalahkan walaupun dikemudian hari ada kerugian Negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan.
Payung hukum yang dapat melindungi pelaksana pemusnahan arsip adalah dokumen yang tercipta dalam setiap tahapan pelaksanaan pemusnahan yang dimulai dari pembentukan panitia sampai pada penandatanganan berita acara pemusnahan yang harus disimpan sebagai arsip vital oleh pencipta.