Berita
09 September
2024
PEMBINAAN TATA KELOLA KEARSIPAN DI DESA SIMAN KECAMATAN SEKARAN
LAMONGAN - Pada tanggal 9 September 2024, Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melakukan pembinaan kearsipan di Desa Siman Kecamatan Sekaran. Kegiatan ini diadakan dalam rangka pembinaan tentang tata kelola kearsipan, tata cara pengelolaan unit kearsipan, serta sosialisasi tentang Perundang-undangan kearsipan.
Pembinaan kearsipan dimulai dengan pengelolaan arsip aktif, bagaimana tata cara penyimpanan arsip keluar masuk yaitu sesuai kode klasifikasi dan disimpan di map gantung serta penataan di filling cabinet. Kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan arsip inaktif yaitu praktik mengelola arsip mulai dari pemilahan arsip dan non arsip sampai penataan arsip di boks arsip dan penyimpanan di rak arsip. Tidak hanya itu pembinaan kearsipan ini juga membahas tentang pentingnya unit kearsipan sebagai ruang penyimpanan arsip inaktif agar arsip inaktif tekelola dengan baik dan tidak menumpuk di meja kaur atau kasi seperti diamanatkan pada Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Antusiasme terlihat dari pertanyaan berkaitan tentang pengelolaan arsip, baik tentang arsip aktif maupun arsip inaktif dan para perangkat desa juga bertanya tentang pengelolaan arsip yang sudah mereka lakukan dalam proses administrasi sehari-hari apakah sudah benar atau belum. Dengan pembinaan kearsipan pada Pemerintahan Desa ini diharapkan dapat merubah pengelolaan arsip di Desa Siman Kecamatan Sekaran menjadi lebih baik dan sesuai kaidah kearsipan.
Pembinaan kearsipan dimulai dengan pengelolaan arsip aktif, bagaimana tata cara penyimpanan arsip keluar masuk yaitu sesuai kode klasifikasi dan disimpan di map gantung serta penataan di filling cabinet. Kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan arsip inaktif yaitu praktik mengelola arsip mulai dari pemilahan arsip dan non arsip sampai penataan arsip di boks arsip dan penyimpanan di rak arsip. Tidak hanya itu pembinaan kearsipan ini juga membahas tentang pentingnya unit kearsipan sebagai ruang penyimpanan arsip inaktif agar arsip inaktif tekelola dengan baik dan tidak menumpuk di meja kaur atau kasi seperti diamanatkan pada Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Antusiasme terlihat dari pertanyaan berkaitan tentang pengelolaan arsip, baik tentang arsip aktif maupun arsip inaktif dan para perangkat desa juga bertanya tentang pengelolaan arsip yang sudah mereka lakukan dalam proses administrasi sehari-hari apakah sudah benar atau belum. Dengan pembinaan kearsipan pada Pemerintahan Desa ini diharapkan dapat merubah pengelolaan arsip di Desa Siman Kecamatan Sekaran menjadi lebih baik dan sesuai kaidah kearsipan.