DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 09 September 2024

DALAM RANGKA TERTIB ARSIP, TIM KEARSIPAN DINAS ARPUSDA LAKUKAN PEMBINAAN KEARSIPAN DI DESA SUNGELEBAK KECAMATAN KARANGGENENG

LAMONGAN - Demi mewujudkan pengelolaan arsip yang baik pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan yang diwakili oleh Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan melakukan pembinaan kearsipan di Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng pada hari Senin, 9 September 2024.
Pembinaan Kearsipan bagi Perangkat Desa meliputi pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, proses pembentukan unit kearsipan dan perawatan arsip. Selain pembinaan tentang pengelolaan kearsipan, kegiatan ini juga  mensosialisasikan tentang Perundang-Undangan Kearsipan seperti Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Tidak hanya pembinaan terkait pengelolaan arsip, dalam pembinaan juga dijelaskan tentang pentingnya pengelolaan arsip vital seperti arsip Letter C Desa, Arsip pertahanan, dan arsip vital yang lain. Diharapkan dengan adanya pembinaan kearsipan ini dapat membantu Pemerintahan Desa untuk memahami betapa pentingnya mengelola arsip yang baik dan benar agar dalam temu balik arsip dapat efektif dan efisien.