DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 22 Agustus 2024

PENGECEKAN ARSIP YANG BERSIFAT MUSNAH MILIK BAGIAN PEMDES YANG TERSIMPAN DI DEPOT ARSIP DINAS ARPUSDA

LAMONGAN - Kamis, 22 Agustus 2024. Tim Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melakukan pengecekan arsip yang berketerangan musnah sesuai dengan Daftar Arsip Usul Musnah milik Bagian Pemerintah Desa. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa arsip siap dimusnahkan sesuai dengan NSPK yang berlaku. Beberapa hal yang dilakukan tim kearsipan dalam pengecekan arsip: memeriksa setiap lembar arsip, membuka dokumen untuk menghilangkan debu, mengecek apakah ada jamur atau serangga yang merusak dokumen, melakukan pengecekan rutin sarana kearsipan.
Kegiatan ini dilakukan oleh Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Dimana Arsiparis teliti satu persatu arsip yang ada di boks arsip beserta dengan daftarnya. Hal ini membutuhkan penelitian agar tidak salah dalam pemusnahan arsip.
Dokumen yang telah habis masa penyimpanannya harus dimusnahkan. Langkah ini disebut pemusnahan arsip. Namun, prosedur tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Tindakan ini harus merujuk pada Peraturan Bupati Lamongan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyusutan Arsip. Kegiatan yang dilakukan ini sebagai upaya untuk memusnahkan arsip, agar Depot arsip LKD dapat berkurang volume arsipnya, sehingga ruang yang kosong bisa digunakan untuk arsip yang baru.