Berita
20 Agustus
2024
DINAS ARPUSDA SELENGGARAKAN SOSIALISASI PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS BAGI PEMERINTAH DESA TAHUN 2024
LAMONGAN - Selasa 20 Agustus 2024, bertempat di Ruang Cendekia Lantai 2 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2019.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, Fida Nuraida memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Fida memberikan motivasi bagi Sekretaris Desa untuk tertib dalam pengelolaan arsip di Pemerintahan Desa. Hal ini demi mendukung Pemerintahan Kabupaten Lamongan menuju Tertib Pengelolaan Arsip.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penjelasan materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu Yayuk Sriana selaku Arsiparis Terampil Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis mulai dari prosedur persuratan sampai dengan penyusutan arsip yaitu Pemindahan Arsip dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan. Penyusutan arsip bertujuan untuk mengurangi volume arsip agar tidak menumpuk di meja Kaur/Kasi selaku Unit Pengolah (Central File).
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa mampu mengelola arsip yang dimiliki agar lebih tertata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga arsip yang nanti memiliki nilai guna sejarah mampu menjadi memori bagi anak cucu kita.