Berita
16 Agustus
2024
DINAS ARPUSDA, LAKUKAN KOORDINASI DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TERKAIT ARSIP TERJAGA
LAMONGAN - Kamis, 15 Agustus 2024. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan lakukan Koordinasi Arsip Terjaga dan Arsip Vital di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Lamongan. Tim dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan yang dipimpin oleh Satriyo Wibowo, S.T, M.M bersama Arsiparis diterima oleh Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Lamongan dan dihadiri sejumlah arsiparis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Ruang Kepala Dinas.
Koordinasi ini membahas tentang penataan dan pendataan arsip terjaga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya proses pendaftaran arsip terjaga kemudian dilaporkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan selaku Lembaga Kearsipan Daerah maksimal 1 (satu) tahun setelah kegiatan dilakukan. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan juga diwajibkan melaporkan ke ANRI Daftar Arsip Terjaga serta dokumen pendukungnya baik berupa softcopy maupun hardcopynya. Hal ini juga sebagai bukti dukung dalam pengawasan kearsipan eksternal yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
Arsip Terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, kearnanan, dan keselarnatannya, dari kegiatan identifikasi, pemberkasan, pelaporan dan penyerahan Arsip Terjaga yang dilaksanakan oleh Pencipta Arsip. Pada dasarnya arsip terjaga termasuk dalam arsip tingkat satu yang merupakan arsip dinamis, dan tercipta dalam berbagai macam bentuk dan media yang tergantung dari fungsinya Arsip Vital maupun arsip terjaga merupakan jenis arsip yang dinilai sangat penting dan esensial keberadaannya bagi perusahaan maupun instansi Negara, sehingga harus dikelola dengan baik.
Koordinasi ini membahas tentang penataan dan pendataan arsip terjaga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya proses pendaftaran arsip terjaga kemudian dilaporkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan selaku Lembaga Kearsipan Daerah maksimal 1 (satu) tahun setelah kegiatan dilakukan. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan juga diwajibkan melaporkan ke ANRI Daftar Arsip Terjaga serta dokumen pendukungnya baik berupa softcopy maupun hardcopynya. Hal ini juga sebagai bukti dukung dalam pengawasan kearsipan eksternal yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
Arsip Terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, kearnanan, dan keselarnatannya, dari kegiatan identifikasi, pemberkasan, pelaporan dan penyerahan Arsip Terjaga yang dilaksanakan oleh Pencipta Arsip. Pada dasarnya arsip terjaga termasuk dalam arsip tingkat satu yang merupakan arsip dinamis, dan tercipta dalam berbagai macam bentuk dan media yang tergantung dari fungsinya Arsip Vital maupun arsip terjaga merupakan jenis arsip yang dinilai sangat penting dan esensial keberadaannya bagi perusahaan maupun instansi Negara, sehingga harus dikelola dengan baik.