DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 08 Agustus 2024

DINAS ARPUSDA, HADIRI DESK PENGAWASAN KEARSIPAN EKSTERNAL TAHUN 2024 TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR

LAMONGAN - Kamis, 8 Agustus 2024, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan telah mengikuti desk pengawasan kearsipan eksternal di ruang Rapat Lantai II Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Rombongan tim kearsipan Dinas Arpusda Kabupaten Lamongan dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Satriyo Wibowo, S.T, M.M diterima oleh tim penilai dari provinsi yang diketuai oleh Arsiparis Ahli Muda, Dra. Nurul Inayati,M.M. Desk pengawasan ini bertujuan untuk memsinkronkan dan mengevaluasi data dukung yang telah diunggah pada Google Drive pengawasan kearsipan eksternal tahun 2024.



Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan melalui audit kearsipan yang meliputi proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti. Pengawasan kearsipan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan. Hal tersebut untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip. Melalui audit kearsipan eksternal ini, harapannya dapat mewujudkan tertib arsip, khususnya pada perangkat daerah dan umumnya pada Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Adapun aspek penilaian dalam pengawasan kearsipan eksternal yang dilakukan meliputi Kebijakan, Pembinaan, Pengelolaan Arsip Inaktif dengan Retensi Sekurang-Kurangnya 10 Tahun, Pengelolaan Arsip Statis, dan Sumber Daya Kearsipan (Organisasi, SDM Kearsipan, Sarana Prasarana serta Pendanaan). Hasil akhir kegiatan desk pengawasan kearsipan eksternal adalah penyerahan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) oleh Tim Pengawas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur kepada Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan yaitu Satriyo Wibowo, S.T, M.M.
Beberapa aspek penilaian telah terpenuhi namun ada beberapa aspek yang harus ditambah data dukungnya. Untuk pemenuhan data dukung, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan  diberikan masa sanggah selama 2 minggu kedepan setelah desk. Diharapkan dalam desk ini, Kabupaten Lamongan mendapatkan hasil yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.