DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 07 Agustus 2024

PENYELAMATAN ARSIP STATIS DENGAN PENYERAHAN ARSIP STATIS MILIK DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

LAMONGAN - Dalam rangka pengimplementasian Peraturan Bupati Lamongan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana serahkan arsip statis yang mempunyai nilai guna administrasi dan kesejarahan serta berketerangan permanen sesuai JRA kepada Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Pada hari Rabu, 7 agustus 2024 bertempat di Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana  telah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima arsip statis. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Puji Nawatiningsih, S.A.P kepada Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, drg. Fida Nuraida, M.Kes.

Pada penyerahan arsip ini, Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana menyerahkan arsip statis berupa Profil Keluarga Kabupaten Lamongan dan Parameter Kependudukan Kabupaten Lamongan. Dengan adanya penyerahan arsip statis tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi Perangkat Daerah lain untuk menyerahkan arsip statisnya ke Lembaga Kearsipan Daerah. Selain dapat menambah koleksi arsip statis  yang ada di Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan selaku Lembaga Kearsipan Daerah, penyerahan arsip statis juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna arsip sebagai bahan penelitian, penyusunan laporan dan juga sebagai bahan bacaan.