DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 23 Juli 2024

DINAS ARPUSDA SELENGGARAKAN PEMBINAAN TATA KELOLA KEARSIPAN PADA PEMERINTAH DESA DI KECAMATAN LAREN

LAMONGAN - Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan telah menyelenggarakan “ Pembinaan kearsipan bagi Desa. Pembinaan kali ini ditujukan bagi Desa-Desa di Kecamatan Laren, terdapat 3 desa yang diberi pembinaan kearsipan yaitu Desa Brangsi, Desa Godog, dan Desa Karangtawar.

Kegiatan pembinaan kearsipan desa diisi dengan materi terkait dengan tata kelola kearsipan alur surat masuk dan keluar, tata cara pengelolaan arsip dinamis inaktif pada unit kearsipan, serta sosialisasi tentang kode klasifikasi kearsipan.
Pengelolaan arsip dinamis tidak terlepas dari pengelolaan arsip dalam keseharian pemerintahan seperti surat masuk dan surat keluar, undangan, laporan pertanggungjawaban keuangan dan sebagainya yang harus dikelola dengan baik mulai dari penciptaannya, penggunaannya, penyimpanannya maupun pengamanannya. Arsip dinamis sendiri memiliki jadwal retensi sehingga dapat dinyatakan sebagai arsip aktif maupun inaktif, bahkan dapat menjadi arsip vital yang tidak dapat tergantikan seperti data kepemilikan tanah desa.

Pemerintah desa adalah salah satu ujung tombak pemerintahan yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pemerintahan yang terdepan dalam menangani urusan masyarakat, pemerintah desa harus mampu menyediakan informasi dan data yang akurat, tepat, dan terpercaya. Sebagian besar pemerintah desa seringkali kesulitan dalam menemukan informasi yang dibutuhkan. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan, karena informasi dan data yang tidak teratur dan sulit diakses dapat menghambat kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk memiliki sistem penataan arsip yang baik dan terorganisir.