DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 19 Juni 2024

DINAS ARPUSDA SELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL TAHUN 2024

LAMONGAN - Pada hari Rabu, 19 Juni 2024 bertempat di Ruang Cendekia Lt.II Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal yang  diikuti oleh Sekretaris Dinas/Badan/RSUD/Kecamatan selaku Penanggung Jawab Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Lamongan.

Pada kesempatan tersebut, acara dibuka oleh drg. Fida Nuraida, M.Kes selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Fida Nuraida mengatakan bahwa Pengawasan Kearsipan Internal ini merupakan bagian dari pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, selain itu tugas pengelolaan kearsipan di Pemerintah Kabupaten Lamongan tidak hanya dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan selaku Lembaga Kearsipan Daerah namun juga  merupakan tugas kita bersama.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan guna memberikan informasi terkait dengan PKPKT (Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan) Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen penting yang dimiliki oleh Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan dapat diakses dengan mudah dan aman.

Selanjutnya materi tentang Pengawasan Kearsipan Internal disampaikan oleh Agus Buchori, A.Md selaku Arsiparis Penyelia membahas mengenai strategi pengawasan kearsipan yang efektif dan efisien serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki tata kelola kerarsipan yang belum optimal. Beberapa poin yang dibahas di antaranya adalah kebijakan penyelenggaraan kearsipan dan instrumen pengawasan kearsipan Tahun 2024.

Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 ini diharapkan dapat membawa perubahan yang positif dalam pengelolaan arsip di Pemerintah Kabupaten Lamongan. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam menjaga ketertiban dan keamanan dokumen, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.