Audit Kearsipan Internal Jeda Sementara di Masa PPKM
Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali membuat aktifitas kegiatan kedinasan juga terkena imbasnya. Tak terkecuali Dinas Kearsipan daerah Lamongan yang sedianya di bulan Juni - Juli 2021 ini ada kegiatan audit kearsipan internal. Namun, setelah Bupati Lamongan memberikan surat edaran PPKM di wilayah kabupaten Lamongan kegiatan tersebut juga terpaksa harus ditunda.
Penundaan ini juga semoga dapa memberikan kesempatan pada OPD obyek pengawasan untuk bisa berbenah kembali. Penundaan ini menunggu sampai masa PPKM berakhir. Semoga semua pihak menyadari pentingnya PPKM ini karena mengingat persebaran covid-19 yang kian meluas dan meningkat korbannya.
Apapun itu, ini adalah untuk kemaslahatan kita bersama agar semua bisa terhindar dari virus korona ini. Tim auditor pun menyadari di masa pandemi ini untuk sejenak mengambil jarak dengan orang lain mengingat saat audit interaksi dengan orang lain tidak bisa dihindarkan.
Semoga tidak lama lagi kegiatan audit kearsipan ini bisa berlanjut kembali. Tetap taati prokes dan berdoa agar kita terhindar dari virus korona yang kini sedang menjadi pandemi di daerah kita khususnya dan negara kita umumnya.