DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 14 Mei 2024

VISITASI DAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH TINGKAT SMP DI SMPN 3 LAMONGAN

LAMONGAN - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu penyelenggaraan perpustakaan sekolah sesuai dengan standar nasional perpustakaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan melaksanakan kegiatan visitasi dan pembinaan perpustakaan sekolah di SMPN 3 Lamongan, Selasa (14/05/2024). Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melanjutkan kegiatan pembinaan perpustakaan sekolah dan pendampingan akreditasi Perpustakaan Sekolah pada Tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Kegiatan pembinaan perpustakaan sekolah dan pendampingan akreditasi Perpustakaan Sekolah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan perpustakaan sekolah sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan meningkatkan perpustakaan sekolah yang terakreditasi nasional di Kabupaten Lamongan. Kegiatan visitasi dan pembinaan juga dimaksudkan memberikan pemahaman kepada pengelola perpustakaan sekolah dalam mengelola perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Kegiatan ini juga mendorong perpustakaan sekolah untuk mengikuti akreditasi perpustakaan yang mana sejalan dengan program PADURAKSA (Pendidikan Terpadu Sekolah Ramah Anak, Akreditasi Perpustakaan, Sekolah Sehat serta Sekolah Adhiwiyata) yang telah dicanangkan oleh Bupati Lamongan pada tahun 2023.

Akreditasi saat ini menjadi istilah yang akrab di dengar oleh pelaku dunia pendidikan Indonesia. Hal ini disebabkan maraknya kegiatan akreditasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap institusi pendidikan yang ada di Indonesia. Mulai dari level pendidikan dasar sampai dengan level pendidikan tinggi, pernah mengalami akreditasi. Akreditasi ini dilakukan pemerintah sebagai upaya memperbaiki kualitas pendidikan yang ada di Indonesia.

Karena dengan akreditasi akan memberikan gambaran tentang sebuah lembaga, selain itu dengan akreditasi ini maka akan mendorong setiap lembaga untuk mengembangkan lembaganya sehingga dapat mencapai paling tidak standar minimal yang ditetapkan dalam akreditasi. Selain itu pelaksanaan akreditasi ini akan memotivasi pimpinan serta seluruh komponen suatu lembaga akan meningkatkan lembaganya.

Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab II Pasal 9 (b) pemerintah berwenang mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari ayat tersebut dapat didefinisikan bahwa Pemerintah berhak mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan semua jenis perpustakaan yang ada di seluruh wilayah Negara ini, termasuk diantaranya yaitu Perpustakaan Sekolah. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah melalui Akreditasi Perpustakaan Sekolah.

Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan suatu hal yang baru, setelah sebelumnya akreditasi perpustakaan sekolah merupakan satu rangkaian dalam akreditasi sekolah. Namun sekarang akreditasi perpustakaan sekolah telah berdiri sendiri.

Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Sedangkan tujuan dari dilakukannya akreditasi secara umum adalah memberikan penilaian yang obyektif transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Apapun tujuan dari pelaksanaan akreditasi ini yang pasti akan meningkatkan kinerja dari semua indikator dalam institusi yang akan atau yang sudah terakreditasi.
Kegiatan pembinaan perpustakaan yang dilaksanakan dengan maksud memberikan pemahaman kepada pengelola perpustakaan sekolah dalam mengelola perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan, serta mendorong perpustakaan sekolah untuk mengikuti akreditasi perpustakaan yang mana sejalan dengan program PADURAKSA (Pendidikan Terpadu Sekolah Ramah Anak, Akreditasi Perpustakaan, Sekolah Sehat serta Sekolah Adhiwiyata) yang telah dicanangkan oleh Bupati Lamongan pada tahun 2023.

Dalam kegiatan ini, tim pembinaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan membagikan informasi terkait pelaksanaan akreditasi perpustakaan sekolah mulai dari pendaftaran hingga persyaratan dan berkas yang perlu disiapkan dalam mengajukan akreditasi perpustakaan. Untuk mengajukan akreditasi perpustakaan, lembaga/sekolah harus mengirimkan instrument penilaian akreditasi yang disertai dengan bukti fisiknya. Dalam instrument akreditasi terdapat 9 (Sembilan) komponen penilaian, diantaranya 1). Koleksi bahan Pustaka, 2). Sarana dan Prasarana Perpustakaan, 3). Pelayanan Perpustakaan, 4) Tenaga Perpustakaan, 5). Penyelenggaraan Perpustakaan, 6). Pengelolaan Perpustakaan, 7). Inovasi dan Kreatifitas Perpustakaan, 8). Tingkat Kegemaran Membaca (TGM), dan 9). Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).