VISITASI DAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH TINGKAT SMP DI SMPN 3 LAMONGAN
LAMONGAN - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu penyelenggaraan perpustakaan sekolah sesuai dengan standar nasional perpustakaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan melaksanakan kegiatan visitasi dan pembinaan perpustakaan sekolah di SMPN 3 Lamongan, Selasa (14/05/2024). Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melanjutkan
kegiatan pembinaan perpustakaan sekolah dan pendampingan akreditasi
Perpustakaan Sekolah pada Tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Kegiatan pembinaan perpustakaan sekolah dan pendampingan akreditasi Perpustakaan Sekolah bertujuan untuk mewujudkan
penyelenggaraan perpustakaan sekolah sesuai dengan Standar Nasional
Perpustakaan (SNP) dan meningkatkan perpustakaan sekolah yang
terakreditasi nasional di Kabupaten Lamongan. Kegiatan visitasi dan
pembinaan juga dimaksudkan memberikan pemahaman kepada pengelola
perpustakaan sekolah dalam mengelola perpustakaan sesuai dengan standar
nasional perpustakaan. Kegiatan ini juga mendorong perpustakaan sekolah
untuk mengikuti akreditasi perpustakaan yang mana sejalan dengan program
PADURAKSA (Pendidikan Terpadu Sekolah Ramah Anak, Akreditasi
Perpustakaan, Sekolah Sehat serta Sekolah Adhiwiyata) yang telah
dicanangkan oleh Bupati Lamongan pada tahun 2023.
Akreditasi
saat ini menjadi istilah yang akrab di dengar oleh pelaku dunia
pendidikan Indonesia. Hal ini disebabkan maraknya kegiatan akreditasi
yang dilakukan oleh pemerintah terhadap institusi pendidikan yang ada di
Indonesia. Mulai dari level pendidikan dasar sampai dengan level
pendidikan tinggi, pernah mengalami akreditasi. Akreditasi ini dilakukan
pemerintah sebagai upaya memperbaiki kualitas pendidikan yang ada di
Indonesia.
Karena dengan akreditasi akan memberikan gambaran
tentang sebuah lembaga, selain itu dengan akreditasi ini maka akan
mendorong setiap lembaga untuk mengembangkan lembaganya sehingga dapat
mencapai paling tidak standar minimal yang ditetapkan dalam akreditasi.
Selain itu pelaksanaan akreditasi ini akan memotivasi pimpinan serta
seluruh komponen suatu lembaga akan meningkatkan lembaganya.
Menurut
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab II
Pasal 9 (b) pemerintah berwenang mengatur, mengawasi dan mengevaluasi
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dari ayat tersebut dapat didefinisikan bahwa
Pemerintah berhak mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan
semua jenis perpustakaan yang ada di seluruh wilayah Negara ini,
termasuk diantaranya yaitu Perpustakaan Sekolah. Salah satu bentuk
pengawasan yang dilakukan adalah melalui Akreditasi Perpustakaan
Sekolah.
Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan suatu hal yang baru, setelah sebelumnya akreditasi perpustakaan sekolah merupakan satu rangkaian dalam akreditasi sekolah. Namun sekarang akreditasi perpustakaan sekolah telah berdiri sendiri.
Akreditasi
adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap
kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan
penilaian kesesuaian tertentu. Sedangkan tujuan dari dilakukannya
akreditasi secara umum adalah memberikan penilaian yang obyektif
transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan
pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Apapun
tujuan dari pelaksanaan akreditasi ini yang pasti akan meningkatkan
kinerja dari semua indikator dalam institusi yang akan atau yang sudah
terakreditasi.
Kegiatan pembinaan perpustakaan yang dilaksanakan dengan maksud memberikan pemahaman kepada pengelola perpustakaan sekolah dalam mengelola perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan, serta mendorong perpustakaan sekolah untuk mengikuti akreditasi perpustakaan yang mana sejalan dengan program PADURAKSA (Pendidikan Terpadu Sekolah Ramah Anak, Akreditasi Perpustakaan, Sekolah Sehat serta Sekolah Adhiwiyata) yang telah dicanangkan oleh Bupati Lamongan pada tahun 2023.
Dalam kegiatan ini, tim pembinaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan membagikan informasi terkait pelaksanaan akreditasi perpustakaan sekolah mulai dari pendaftaran hingga persyaratan dan berkas yang perlu disiapkan dalam mengajukan akreditasi perpustakaan. Untuk mengajukan akreditasi perpustakaan, lembaga/sekolah harus mengirimkan instrument penilaian akreditasi yang disertai dengan bukti fisiknya. Dalam instrument akreditasi terdapat 9 (Sembilan) komponen penilaian, diantaranya 1). Koleksi bahan Pustaka, 2). Sarana dan Prasarana Perpustakaan, 3). Pelayanan Perpustakaan, 4) Tenaga Perpustakaan, 5). Penyelenggaraan Perpustakaan, 6). Pengelolaan Perpustakaan, 7). Inovasi dan Kreatifitas Perpustakaan, 8). Tingkat Kegemaran Membaca (TGM), dan 9). Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).