DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 02 Mei 2024

[ARPUSDA TERIMA KONSULTASI DAN KOORDINASI TERKAIT PENYUSUNAN ABK JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS]

Dimulai dari hari Kamis, 2 Mei -15 Mei 2024, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan telah menerima konsultasi dan koordinasi terkait dengan penyusunan ABK jabatan fungsional arsiparis sekitar 70 (tujuh puluh) perangkat daerah, bagian dan kecamatan melalui tatap muka maupun daring. 

Hal ini berkaitan untuk menindaklanjuti  hasil rapat koordinasi penentuan koordinator  kabupaten untuk usulan jabatan fungsional yang telah dilakukan pada hari selasa, 30 April 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Gajah Mada (Lantai 7 Gedung Pemerintah daerah Kabupaten Lamongan). Dalam hal ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menjadi koordinator penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk Jabatan Fungsional Arsiparis dan Jabatan Fungsional Pustakawan.

Dari beberapa perangkat daerah masih belum jelas terkait dengan penghitungan ABK arsiparis maupun pustakawan, sehingga kami perlu menjelaskan bagaimana formulir penghitungan arsiparis maupun pustakawan. Sebelum kami menjelaskan kepada pengelola kepegawaian dimasing-masing perangkat daerah tentunya kami lebih dahulu mengkomunikasikan dan meminta petunjuk dari Perpustakaan Nasional maupun Arsip Nasional terkait dengan penghitungan yang sesuai dengan beban kerja dimasing-masing instansi. 

Setelah mengkomunikasikan bagaimana proses penghitungan beban kerja, kami juga mengkoordinasikan terkait dengan analisis jabatan (anjab) padan bagian organisasi sekretariat daerah Kabupaten Lamongan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hal ini sangat dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas antara instansi tersebut.

Konsultasi oleh kepegawaian pada perangkat daerah, bagian dan kecamatan telah dilaksanakan sesuai dengan arahan instansi Pembina, dengan bantuan kepegawaian dimasing-masing perangkat daerah, sehingga kami dapat menyusun dan merekapitulasi hasil dari formulir penghitungan yang telah dikumpulkan oleh masing-masing instansi. Setelah itu, dapat dimintakan persetujuan kepada bagian organisasi dan meminta rekomendasi kepada Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional.