Informasi
09 Maret
2024
DINAS ARPUSDA BERIKAN LAYANAN ARSIP MELALUI JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (JIKN) KEPADA PENGGUNA
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan informasi arsip statis secara nasional memiliki tujuan mewujudkan layanan arsip dinamis dan statis sebagai memori kolektif Bangsa Indonesia secara lengkap, cepat, tepat, mudah dan murah. Untuk menyajikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kepada publik.
Layanan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) merupakan layanan informasi kearsipan berbasis web yang dapat di akses dimanapun dan kapanpun. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) ini dapat diakses oleh berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, mahasiswa, hingga peneliti.
Pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan terdapat layanan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan.
Khazanah arsip yang terdapat pada Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) milik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan berupa koleksi arsip-arsip foto milik Bupati KDH Tk. II Lamongan Bapak Moh. Faried, kemudian arsip tekstual seperti Surat Keputusan Bupati, Surat Keputusan Desa.
Para pengguna arsip dapat mengakses Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) milik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan di laman https://lamongankab.sikn.go.id/