[DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI JAWA TIMUR SELAKU INSTANSI PEMBINA PENYELENGGARAAN KEARSIPAN LAKSANAKAN PENDAMPINGAN DAN EVALUASI PENGAWASAN KEARSIPAN PADA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN]
Selasa, 13 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat Rembug Praja Lantai II Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan laksanakan pendampingan dan evaluasi pengawasan kearsipan dengan mendatangkan Tino Joosetha D.A, S.S selaku Arsiparis Ahli Muda pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini dibuka oleh drg. Fida Nuraida, M.Kes selaku kepala dinas kearsipan dan perpustakaan daerah kabupaten lamongan dengan dimoderator oleh Sekretaris Dinas kearsipan dan perpustakaan daerah kabupaten lamongan. Dalam kegiatan ini para kepala bidang beserta para fungsional arsiparis berkumpul untuk mendapatkan ilmu dari narasumber. Dalam sambutannya Fida menyampaikans selamat datang pada narasumber yang telah hadir dan berkenan untuk menyampaikan dan berbagi ilmunya untuk seluruh pegawai dinas kearsipan dan perpustakaan daerah kabupaten lamongan khususnya pada bidang kearsipan.
Setelah dibuka oleh Kepala dinas kearsipan dan perpustakaan daerah kabupaten lamongan, narasumber mulai menyampaikan salam pembuka dan langsung memaparkan terkait dengan pengelolaan arsip yang sesuai dengan norma,standar,prosedur dan kriteria. Dalam paparannya, Tino menegaskan bahwa dalam rangka transformasi digital di bidang kearsipan maka kondisi ideal sesuai NSPK yang tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip yang menyebutkan adanya enam tertib, yakni tertib kebijakan kearsipan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya manusia kearsipan, tertib prasarana dan sarana kearsipan, tertib pengelolaan arsip serta tertib pendanaan kearsipan. Sementara itu, terdapat pula pengawasan kearsipan dalam rangka menyelamatkan arsip statis sebagai memori kolektif bangsa. Setiap daerah harus mampu menyajikan kepada masyarakat tentang sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mengangkat kearifan lokal.
Tino juga menyebutkan bahwa dalam pengawasan kearsipan eksternal yang dilakukan oleh Arsip Nasional melalui tim pengawas kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2023, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan yang telah tertuang di Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE). Selain itu tino juga mengharapkan pengelolaan arsip pada Perangkat Daerah di Kabupaten Lamongan juga harus baik dan mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya sinergi dan kolaborasi antara Lembaga Kearsipan Daerah dan Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lamongan, sehingga mampu meningkatkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan NSPK dan mendongkrak peringkat Kabupaten Lamongan menjadi Sangat Memuaskan.