Berita 04 Juli 2023
Demi menjaga kekondusifan wilayah di
Provinsi Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim
telah mengeluarkan surat nomor 300/5984/209.5/2023 tentang penertiban dan
pembongkaran tugu perguruan pencak silat pada Senin (26/6).
Surat edaran tersebut disebarluaskan ke
seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk kepada pengurus IPSI di
masing-masing daerah.
Penerbitan surat edaran ini didasarkan
pada hasil rapat yang dihadiri oleh Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Pemprov
Jatim, IPSI Jatim dan sejumlah perwakilan perguruan silat, yang menganggap
bahwa pendirian tugu menjadi salah satu penyebab konflik antarperguruan.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lamongan,
Dianto Hari Wibowo, menanggapi surat edaran tersebut dengan berkoordinasi
dengan IPSI Lamongan dan berhati-hati dalam mencari solusinya.
Ke depan, rencananya akan diadakan
pertemuan antar pengurus seluruh perguruan silat yang ada di Kabupaten
Lamongan.