Berita 18 September 2024
Rabu 18 September 2024, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang bertempat di Aula SMAN 2 Lamongan.
Kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Perda Jatim 13 Tahun 2016 tentang P4GN, Perbup Lamongan 88 Tahun 2021 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tusi Bakesbangpol Lamongan, dan SK Bupati Lamongan 188/85/KEP/413.013/2022 tentang Timdu P4GN.
Kegiatan sosialisasi ini tentu bertujuan untuk melakukan pencegahan dan meminimalkan permasalahan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan. Selain itu kegiatan ini juga berfungsi untuk memberikan edukasi, pemberdayaan potensi di lapisan masyarakat agar muncul sebuah kesadaran untuk menentang dan menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya yang akan menyasar generasi muda.