KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LAMONGAN
DASAR HUKUM:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan
KEDUDUKAN:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Lamongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan.
TUGAS:
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten
Lamongan mempunyai tugas membantu Bupati Kabupaten Lamongan dalam melaksanakan
tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kabupaten Lamongan.
FUNGSI:
Dalam menjalankan tugas sebagaimana tersebut di atas,
Bakesbangpol Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi sebagaimana berikut:
- Perumusan
kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kabupaten
Lamongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan
ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan
intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan
pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan
nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Lamongan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan
koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan
ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan
intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi
organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan
penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Lamongan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan
kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi,
pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan
antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya,
fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan
nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Lamongan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan
fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Lamongan;
- Pelaksanaan
administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Lamongan;
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Lamongan.