Berita 16 Januari 2024
Kegiatan
Sosialisasi dan Diskusi Strategi Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 81 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme diselenggarakan di
Kantor Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur pada Selasa (16/1).
Garis besar
Pergub Nomor 81 Tahun 2023 dalam menangani permasalahan radikalisme dan
terorisme di wilayah Jatim antara lain adalah kesiapsiagaan dan deteksi dini
(melibatkan masyarakat dan seluruh elemen), deradikalisasi (Rehabilitasi,
Reedukasi, dan Reintegrasi Sosial), serta poin kontraradikalisasi (Kontra
Narasi, Kontra Propaganda, dan Kontra Ideologi).
Kegiatan ini ditujukan untuk melakukan sosialisasi dan memetakan strategi terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme. Dengan dilakukan kegiatan ini nanti diharapkan Pergub Nomor 81 Tahun 2023 ini benar-benar bisa diimplementasikan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jatim dan benar-benar memberikan manfaat dalam penanganan permasalahan radikalisme dan terorisme.