PUSKESMAS GLAGAH

GIGI DAN MULUT

Standart Pelayanan 

1. Nomor Antrian
2. Kartu Berobat Puskesmas
3. Kartu BPJS/KIS bila ada
4. Form Rujukan Internal

Sistem, Mekanisme, Prosedur

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
2. Petugas mempersilahkan pasien duduk
3. Petugas mengidentifikasi pasien
4. Petugas menganamnesa pasien
5. Petugas mengukur tekanan darah pasien
6. Petugas memeriksaan intra oral dan ekstra oral
7. Dokter menetapkan diagnose dan rencana perawatan
8. Dokter membuat rujukan internal atau eksternal bila diperlukan
9. Dokter dan pasien mentandangani inform concent
10. Pasien non BPJS membayar biaya tindakan untuk pasien umum
11. Dokter melakukan tindakan sesuai dengan rencana perawatan
12. Dokter menulis resepDokter menyerahkan resep ke pasien
13. Dokter memberikan KIE
14. Pasien mengambil obat ke ruang obat Pasien pulang
15. Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excel

Jangka Waktu

1. Pasien tanpa tindakan: Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10-15 menit
2. Pasien dengan tindakan:
Pencabutan gigi susu: 15-20 menit
Pencabutan gigi tetap: 15-45 menit
Tumpatan sementara: 10-15 menit
Perawatan Pulp Capping: 10-20 menit
Tumpatan GIC: 15-20 menit
Tumpatan Komposit: 20-30 menit
Incisi Abses: 10-15 menit
Pembersihan Karang Gigi: 30-60 menit

Produk Pelayanan

Konsultasi Dokter
Pemeriksaan Medis
Surat Rujukan
Surat Keterangan Berobat
Surat Istirahat
Resep Obat
Pencabutan gigi susu
Pencabutan gigi tetap
Tumpatan sementara
Perawatan Pulp Capping
Tumpatan GIC
Tumpatan KompositIncisi Abses
Pembersihan Karang Gigi

Biaya / Tarif

Umum : Perbup No. 19 Th 2022
JKN : Permenkes No. 59 Th 2014