BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN

DPRD Lamongan Tetapkan Perubahan Propemperda 2024

Dalam rangka penyusunan Rencana Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lamongan Tahun 2024, sebanyak 14 Rencana Perubahan Propemperda Tahun 2024 ditetapkan dan disetujui menjadi Perubahan Propemperda Kabupaten Lamongan Tahun 2024 dalam Sidang Paripurna DPRD Lamongan, Senin (25/3).


14 Propemperda tersebut terdiri dari 9 Raperda Usulan Pemerintah Daerah, 4 judul Raperda Inisiatif DPRD, ditambah satu Raperda RPJPD Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2045 yang sebelumnya belum masuk Propemperda. 


Disetujuinya 14 Perubahan Propemperda tersebut yakni, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. 


Kemudian, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Insfrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah. 


Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desa dan Raperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2045. 


Dengan disepakatinya 14 Raperda oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lamongan dan pemerintah daerah serta akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas disetujuinya Propemperda 2024 termasuk usulan penambahan judul Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, yang semula belum masuk dalam Propemperda tahun 2024. 


“RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka waktu 20 tahun ke depan yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Raperda RPJPD tahun 2025-2045 saat ini telah selesai tahap rancangan awal dan sudah mendapatkan rekomendasi dari kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, selanjutnya sesuai mekanisme, akan disampaikan dalam Musrenbang RPJPD. Setelah seluruh tahapan penyusunan RPJPD selesai, pemerintah daerah segera menyampaikan Raperda RPJPD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Pak Yes.