DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 13 Juni 2024

PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DESA WAJIB TERTIB ADMINISTRASI DAN TEPAT SASARAN – MONEV DANA DESA DI KECAMATAN BRONDONG

LAMONGAN – Guna optimalisasi dan memastikan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Kabupaten Lamongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan menggelar Monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dana desa tahap I serta fasilitasi penyaluran dana desa tahap II di Kecamatan Brondong, Kamis (13/06/2024).

Hadir secara langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si sekaligus membuka kegiatan monev dan pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa melalui dana desa didampingi Camat Brondong dan Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa, serta Pendamping desa.

Zamroni mengatakan bahwa pengelolaan keuangan harus tertib administrasi dan hati-hati. Zamroni juga meminta agar pengelolaan keuangan dan pembangunan desa dapat terlaksana secara maksimal dan profesional.

“Pemerintah Desa wajib tertib administrasi dan perlu kehati-hatian. Semisal, kalau dana desa difokuskan untuk penanganan Stunting, maka outputnya pun harus penanganan Stunting. Sehingga, dana desa bukan sekedar dimanfaatkan untuk pendukung kegiatan yang tidak berkenaan dengan pengelolaan desa tetapi harus tepat sasaran dan sesuai prioritas,” ucapnya.

Zamroni juga berpesan agar pengelolaan keuangan dapat menyesuaikan kebutuhan, agar terhindar dari penyalahgunaan alokasi anggaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, pihaknya berharap ketika evaluasi pengelolaan keuangan desa dapat menjadi peringatan, agar selalu hati-hati dalam pengelolaan keuangan dana desa yang tepat sasaran.