1. KEDUDUKAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan berkedudukan sebagai bagian dari Perangkat Daerah merupakan unsur pelaksana pemberdayaan masyarakat dan desa, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Lamongan melalui Sekretaris Daerah.
2. TUGAS
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan mempunyai tugas merumuskan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
3. FUNGSI
Dalam pelaksanaan tugas pokoknya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan berfungsi sebagai :
a. Pengendalian perencanaan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. Pembinaan pelayanan umum bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
c. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. Pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
e. Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
f. Evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
g. Pembinaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.