DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Maklumat Pelayanan

              Maklumat pelayanan, adalah salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan". Lebih lanjut dalam ayat (2) ditegaskan bahwa Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.


MAKLUMAT PELAYANAN

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KABUPATEN LAMONGAN


Segenap Unsur Pimpinan dan Seluruh Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan Menyatakan :


Dengan Ini, Kami Sanggup Melaksanakan Pelayanan Secara Profesional, Transparan  Bertanggung Jawab Dan Sesuai Dengan Standar Pelayanan Apabila Kami Tidak Menepati Janji, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Undang-Undang Dan Siap Memberikan Kompensasi Serta Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus


Dokumen Maklumat Pelayanan: UNDUH

To Top