ARPUSDA ADAKAN SOSIALISASI PERDA KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN BERSAMA Dra. NOOR FATONAH DARI KOMISI D DPRD LAMONGAN
LAMONGAN - Rabu, 10 Mei 2023 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi dalam rangka memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang keberadaan dan peran penting Perda
Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Bertempat di Balai Desa German Kecamatan Sugio, sosialisasi ini dihadiri oleh
Dra. Noor Fatonah, selaku anggota DPRD Komisi D dan 45 peserta dari perangkat
desa beserta masyarakat Desa German. Sosialiasi ini diawali dengan sambutan
Taufiq selaku Sekretaris Desa German, beliau menyambut dengan baik diadakannya
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan
Perpustakaan. Serta beliau sangat membutuhkan pembinaan terkait dengan
perpustakaan maupun kearsipan, dimana arsip Rumah tangga (Keluarga) sangat
penting dan dibutuhkan sewaktu-waktu. Sehingga arsip-arsip tersebut harus
disimpan dan dipelihara dengan baik.
Selanjutnya acara pemaparan materi yang dimoderatori oleh Siti Ab'sah, SH.,MM
selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasanan Kearsipan pada Dinas pada Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Dalam hal ini, beliau
mewakili Ibu Kepala Dinas karena berhalangan hadir. Siti Ab'sah juga memaparkan
sedikit terkait dengan perpustakaan dan kearsipan. Dalam bidang perpustakaan
beliau menyebutkan bahwa seharusnya pada balai desa terdapat perpustakaan atau
kalau tidak ada bisa dengan sudut baca dengan menempatkan rak buku dan beberapa
koleksi buku-buku bacaan. Sedangkan dalam bidang kearsipan beliau mengulas
sedikit terkait arsip apa saja yang ada dalam keluarga yang seharusnya disimpan
dan diselamatkan.
Sebagai narasumber, Noor Fatonah memaparkan terkait keberadaan Komisi D dan
Mitra kerja Komisi D pada Organisasi Perangkat Daerah dari berbagai urusan
diantaranya, bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang perpustakaan, bidang
kearsipan, bidang sosial, pariwisata, olahraga dan lain-lainnya. Kurang lebih
ada 16 (Enam Belas) Perangkat Daerah yang berkaitan langsung dengan Komisi D
DPRD.
Salah satu tugas pokok dari komisi D adalah membantu dalam penyusunan dan
merealisasikan adanya peraturan daerah (perda) dari berbagai bidang yg bermitra
dengan komisi D, salah satunya adalah Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dan
Perda Penyelenggaraan Kearsipan.
Dimana perda tersebut menjadi salah satu dasar atau pedoman dalam menjalankan
tugas dan fungsi perpustakaan dan lembaga kearsipan.
Tujuan dari perpustakaan adalah pendidikan dan mengajak masyarakat untuk gemar
membaca supaya pintar dan berwawasan luas. Sedangkan tujuan dari kearsipan
adalah bagaimana masyarakat terutama keluarga untuk sadar dan tertib arsip,
arsip-arsip yang penting dan vital harus disimpan dengan baik ditempat aman.
Apabila arsip ini dibutuhkan suatu saat cepat ditemukan.