DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 10 Mei 2023

ARPUSDA ADAKAN SOSIALISASI PERDA KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN BERSAMA Dra. NOOR FATONAH DARI KOMISI D DPRD LAMONGAN

LAMONGAN - Rabu, 10 Mei 2023 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi dalam rangka memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang keberadaan dan peran penting Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Bertempat di Balai Desa German Kecamatan Sugio, sosialisasi ini dihadiri oleh Dra. Noor Fatonah, selaku anggota DPRD Komisi D dan 45 peserta dari perangkat desa beserta masyarakat Desa German. Sosialiasi ini diawali dengan sambutan Taufiq selaku Sekretaris Desa German, beliau menyambut dengan baik diadakannya Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan. Serta beliau sangat membutuhkan pembinaan terkait dengan perpustakaan maupun kearsipan, dimana arsip Rumah tangga (Keluarga) sangat penting dan dibutuhkan sewaktu-waktu. Sehingga arsip-arsip tersebut harus disimpan dan dipelihara dengan baik.

Selanjutnya acara pemaparan materi yang dimoderatori oleh Siti Ab'sah, SH.,MM selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasanan Kearsipan pada Dinas pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Dalam hal ini, beliau mewakili Ibu Kepala Dinas karena berhalangan hadir. Siti Ab'sah juga memaparkan sedikit terkait dengan perpustakaan dan kearsipan. Dalam bidang perpustakaan beliau menyebutkan bahwa seharusnya pada balai desa terdapat perpustakaan atau kalau tidak ada bisa dengan sudut baca dengan menempatkan rak buku dan beberapa koleksi buku-buku bacaan. Sedangkan dalam bidang kearsipan beliau mengulas sedikit terkait arsip apa saja yang ada dalam keluarga yang seharusnya disimpan dan diselamatkan.

Sebagai narasumber, Noor Fatonah memaparkan terkait keberadaan Komisi D dan Mitra kerja Komisi D pada Organisasi Perangkat Daerah dari berbagai urusan diantaranya, bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang perpustakaan, bidang kearsipan, bidang sosial, pariwisata, olahraga dan lain-lainnya. Kurang lebih ada 16 (Enam Belas) Perangkat Daerah yang berkaitan langsung dengan Komisi D DPRD.
Salah satu tugas pokok dari komisi D adalah membantu dalam penyusunan dan merealisasikan adanya peraturan daerah (perda) dari berbagai bidang yg bermitra dengan komisi D, salah satunya adalah Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Perda Penyelenggaraan Kearsipan.

Dimana perda tersebut menjadi salah satu dasar atau pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi perpustakaan dan lembaga kearsipan.
Tujuan dari perpustakaan adalah pendidikan dan mengajak masyarakat untuk gemar membaca supaya pintar dan berwawasan luas. Sedangkan tujuan dari kearsipan adalah bagaimana masyarakat terutama keluarga untuk sadar dan tertib arsip, arsip-arsip yang penting dan vital harus disimpan dengan baik ditempat aman. Apabila arsip ini dibutuhkan suatu saat cepat ditemukan.