DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

Struktur Organisasi


SESUAI PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 66 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN:


Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah memiliki peran sebagai unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada bidang kearsipan dan perpustakaan. Susunan organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut :

a.       Kepala Dinas.

b.      Sekretariat, membawahi:

1.      Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

2.      Sub Bagian Keuangan;

3.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c.       Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan, terdiri dari:

1.      Seksi Akuisisi dan Pengolahan Arsip Statis dan Arsip Dinamis;

2.      Seksi Layanan Kearsipan;

3.      Seksi Pemeliharaan dan Pelestarian Arsip.

d.      Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, terdiri dari:

1.      Seksi Pembinaan Kearsipan;

2.      Seksi Pengawasan Kearsipan;

3.      Seksi Peningkatan Sumber Daya Kearsipan.

e.       Bidang Layanan dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, terdiri dari:

1.      Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan;

2.      Seksi Akuisisi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan;

3.      Seksi Otomasi Perpustakaan dan Alih Media.

f.       Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan, terdiri dari:

1.      Seksi Pembinaan, Pengembangan Dan Pengawasan Perpustakaan;

2.      Seksi Pembinaan Dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan;

3.      Seksi Pembudayaan Kegemaran Membaca.

g.      Unit Pelaksana Teknis Dinas.

h.      Kelompok Jabatan Fungsional.