DINAS ARPUSDA LAMONGAN MELAKSANAKAN SOSIALISASI PERDA PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN PERDA PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang keberadaan dan peran penting Kearsipan dan Perpustakaan menjadi tujuan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan yang diselenggarakan pada Rabu (08/02/2023).
Bertempat di Balai Desa Kandangrejo Kecamatan Kedungpring, sosialisasi ini dihadiri oleh Abdul Aziz selaku anggota DPR Komisi D dan 45 peserta dari perangkat desa beserta masyarakat Desa Kandangrejo. Sosialiasi ini diawali dengan sambutan Kepala Desa, Moch. Choirul Huda, beliau menyambut dengan baik diadakannya Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dalam Perda penyelenggaraan perpustakaan perlu diadakannya perpustakaan desa karena menjadi salah satu sumber belajar bagi masyarakat dan perda penyelenggaran kearsipan perlu diselenggarakan untuk menjamin kepentingan penyelenggaran negara dan hak-hak keperdataan masyarakat desa.
Dengan diadakannya sosialisasi ini masyarakat diharapkan lebih sadar arsip dengan dimulai dari pengolalan arsip pribadi, serta lebih mengenal perpustakaan sebagai sarana untuk memperluas wawasan serta pengetahuan bagi masyarakat.