KECAMATAN PUCUK

Artikel Kecamatan Pucuk

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2023 DAN MUSRENBANGDES TAHUN 2024

Pelaksanaan Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa Babatkumpul (RKPDes) Tahun 2023 telah dilaksanakan pada hari Rabu (20/7) bertempat di Balai Desa Babatkumpul. Acara  itu berjalan dengan lancar dan aman. Dalam acara tersebut selain dihadiri oleh Ketua RT dan RW se Desa Babatkumpul, Lembaga Desa dan BPD serta Tim Tujuh Penyusun RKP 2023 juga hadir pula narasumber dari Kecamatan Pucuk yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, Teguh Bagio, SSTP., M.M. Dalam sambutannya, beliau berpesan bahwa kegiatan RKP Tahun 2023 secara spesifik masih menunggu aturan dari Kementerian termasuk pagu anggarannya, namun demikian secara garis besar seperti kegiatan rutin dan sebagainya acuannya tetap seperti tahun sebelumnya. Ketua BPD sebagai pimpinan Musdes juga menjelaskan bahwa RKP 2023 masih berpijak pada kegiatan yang tahun sebelumnya sudah diusulkan namun belum terdanai dan dilaksanakan karena adanya refokusing anggaran untuk BLT DD dan Penanganan Covid 19.Dalam kesempatan itu pula. perwakilan masyarakat berharap agar di tahun 2023 nanti kegiatan fisik yang tertunda di tahun sebelumnya bisa dilaksanakan, namun demikian tetap menunggu aturan dari kementerian sebagai regulator anggaran Dana Desa.

Selengkapnya
Pengawasan Kearsipan Internal oleh Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan di Kecamatan Pucuk

Pengertian kearsipan adalah pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima, agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan memperlancar kegiatan dan tujuan lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan.  Secara umum arsip memiliki fungsi untuk penunjang aktivitas administrasi, alat pengambil keputusan,  bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, dan wahana komunikasi. Selain itu memiliki fungsi primer dan sekunder.1. Fungsi primer adalah nilai guna arsip yang didasarkan pada kepentingan pencipta arsip tersebut sebagai penunjang saat tugas sedang berlangsung maupun setelah kegiatan selesai, baik itu oleh lembaga/instansi pemerintah, swasta, maupun perorangan. Nilai guna pada arsip primer meliputi administrasi, hukum, keuangan, ilmiah maupun teknologi.2. Fungsi sekunder adalah nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan bukan untuk pencipta arsip melainkan bagi kepentingan lembaga/instansi pemerintah, swasta, perorangan dan juga kepentingan umum lain sebagai bahan bukti dan bahan pertanggungjawaban. Nilai guna skunder meliputi nilai guna pembuktian dan penginformasian.Sifat dan Karakter ArsipArsip memiliki sifat dan karakter untuk membedakan kualitas arsip, antara lain :Autentik yaitu informasi melekat pada wujud aslinya seperti informasi mengenai waktu dan tempat arsip dibuat/diterima, memiliki tujuan dan kegiatan, bukti kebijaksanaan dan organisasi penciptanya.Legal yaitu dokumentasi untuk mendukung tugas dan kegiatan, memiliki status sebagai bahan bukti resmi bagi keputusan dan pelaksanaan kegiatan.Unik karena tidak dibuat massal dan memiliki kronologi produk. Jika arsip diduplikasi (dibuat tembusan) akan memiliki arti yang berbeda untuk pelaksanaan kegiatan. Terpercaya sehingga dapat dipergunakan sebagai bukti sahih sebagai bahan pendukung pelaksanaan kegiatan.Ruang lingkup kegiatan kearsipan meliputi:penciptaan. penerimaan, pengumpulan arsippengendalian, pemeliharaan dan perawatan arsippenyimpanan dan pemusnahan arsipPerkembangan teknologi dan informasi saat ini dapat mengubah proses kearsipan dengan lebih praktis, cepat dan mudah. Arsip-arsip dapat disimpan dalam bentuk digital berupa mikro film, cd, dvd, hard disk dan sebagainya yang dapat menghemat ruang dan biaya. Apalagi telah hadir cloud computing yang memanfaatkan teknologi internet untuk penyimpanan file atau dokumen. 

Selengkapnya
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Ramadhan telah berlalu, meninggalkan kasih syahduBetapa masa akan tersia, jika masih ada noda yang tersisa"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H" *_Taqabbalallaahi Minna Wa Minkum Taqabbal Yaa Kariim_*

Selengkapnya
RAPAT KOORDINASI KEPALA DESA SE KECAMATAN PUCUK

Rapat koordinasi Kepala Desa se Kecamatan Pucuk dalam rangka untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa di bidang Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan yang di laksanakan di Pendopo Kecamatan Pucuk pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022.Acara tersebut yang di pimpin lansung oleh Camat Pucuk Bapak Suja'i, SH, MM. Pada kesempatan itu Bapak Camat memberikan arahan bahwa Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kepala Desa bertugas untuk Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti : tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.- Melaksanakan Pembangunan, seperti : pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.- Pembinaan Kemasyarakatan, seperti : pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.- Pemberdayaan Masyarakat, seperti : tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bahwasanya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Selengkapnya
DETEKSI DINI PENCEGAHAN COVID-19

Giat deteksi dini pencegahan Covid-19 di SMPN 1 Pucuk, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 yang di hadiri oleh Sekretaris Camat Bapak Teguh Bagio, SSTP, MM dari Polsek dan Koramil Kecamatan Pucuk.Dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk mendeteksi dini secara langsung dan dapat memberikan hasil diagnosis yang cepat yaitu hanya dalam waktu 15 menit. Tes tersebut dilakukan dengan metode swab atau usap untuk mengambil sampel dari sekresi hidung dan tenggorokan. Tes Antigen adalah tes imun yang berfungsi untuk mendeteksi keberadaan antigen virus tertentu yang menunjukkkan adanya infeksi virus saat ini. Rapid test antigen biasanya digunakan untuk mendiagnosis patogen pernapasan, seperti virus influenza dan respiratory syncytial virus (RSV). Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami perbedaannya, jangan sampai metode swab ini disamakan sebagai tes PCR. Swab antigen tetap membutuhkan metode swab dari hidung atau tenggorokan untuk mengambil sampel Antigen yang merupakan protein yang dikeluarkan oleh virus, termasuk Covid-19.Antigen sendiri dapat terdeteksi ketika ada infeksi yang sedang berlangsung di tubuh seseorang. Oleh karena itu, rapid tes antigen dapat mendeteksi keberadaan antigen virus corona pada orang yang sedang mengalaminya. Antigen dianggap lebih akurat dari antibodi, karena antigen langsung merepresentasikan keberadaan virus di dalam tubuh.Rapid tes antigen paling baik dilakukan ketika seseorang baru saja terinfeksi virus. Sebelum antibodi muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen yang bertugas untuk mempelajarinya. Lalu, keberadaan antigen itulah yang dideteksi.Rapid tes antigen paling baik dilakukan ketika seseorang baru saja terinfeksi virus. Sebelum antibodi muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen yang bertugas untuk mempelajarinya. Lalu, keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Selengkapnya
PENGUKUHAN BUNDA PAUD DESA TAHUN 2022

Pengukuhan bunda PAUD desa se Kecamatan Pucuk pada hari Jum'at tanggal 25 Februari tahun 2022, hadir di Pengukuhan 15 Bunda PAUD Desa se-Kecamatan Pucuk oleh Bunda PAUD Kabupaten Ibu. Suyatmoko di Pendopo Kecamatan Pucuk. Bunda PAUD Kabupaten Ibu. Suyatmoko dalam arahannya menyampaikan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki peran yang strategis dalam pembangunan sumber daya manusia dan merupakan wadah untuk memaksimalkan pencapaian pertumbuhan dan perkembangan, Pendidikan Anak Usia Dini adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan. Tugas paling utama Bunda PAUD adalah memastikan bahwa anak-anak kita sudah terlayani oleh lembaga PAUD di wilayah kita masing-masing. 

Selengkapnya
RAPAT KOORDINASI ABPEDNAS KECAMATAN PUCUK

Rapat koordinasi pengurus anak cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan " Membangun Sinergi BPD dengan Pemerintah Desa Guna Terciptanya Harmonisasi untuk Kemajuan Desa"Hadir Sekretaris Camat Pucuk Teguh Bagio, STTP, MM di Balai Desa Wanar pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022.Pada kesempatan terebut Secam pucuk memberikan sambutan sekaligus pengarahan tentang 1. BPD mempunyai fungsi Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.2. Hak BPD adalah mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, Menyatakan pendapatatas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan masyarakat Desa, dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.3. Hak anggota BPD adalah Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, Mengajukan pertanyaan, Menyampaikan usul dan pendapat, Memilih dan dipilih, Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.4. Kewajiban BPD adalah Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan kehidupan Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, Menyerap menampung menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa, Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi kelompok atau golongan, Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa, Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa. 

Selengkapnya
TURBA MUI BERSAMA FORKOPIMCAM KECAMATAN PUCUK

Pada hari Jum'at tanggal 11 Februari 2022 MUI bersama Forkopimcam Kecamatan Pucuk malaksanakan Turba Sholat Jum'at di Masjid Al- Muta'limin Dusun Babat Desa Babatkumpul. Pada acara tersebut hadir Kasubag. Umum dan Kepegawaian Kecamatan Pucuk Suyitno, S. Sos yang mewakili Bapak Camat PucukPada kesempatan tersebut Bapak Suyitno, S.Sos menyampaikan sedikit terkait maraknya wabah virus covid-19 di  Tanah Air sudah memasuki tahun ketiga. Pada tahun ini merebak virus Omicron, yang penularannya sangat cepat dibandingkan dengan virus sebelumnya Delta. Akan tetapi cara penyembuhannya lbh ringan dari pada yang sebelumnya, tapi kita harus tetap waspada, tetap jaga kesehatan dan tetap jaga protokol kesehatan.Dijelaskan dalam fatwa tersebut, saat mengelar Sholat Jum'at harus mengenakan masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan air mengalir sebelum masuk masjid, untuk jamaah yang sakit dianjurkan sholat dikediaman masing-masing, untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jama'ah dengan cara merenggangkan shaff. 

Selengkapnya
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PERANGKAT DESA

Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Perangkat Desa dengan jabatan Kaur. Tata Usaha dan Umum, Kaur. Perencanaan, dan Kasi. Pelayanan Desa Padenganploso Kecamatan Pucuk pada hari Jum'at tanggal 11 Februari 2022di Balai Desa Padenganploso.Pada acara tersebut yang dihadiri oleh Camat Pucuk Suja'i, SH, MM menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat kepada perangkat yang dilantik dan sedikit memberikan sambutan tentang tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa adalah :1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum    - Tugas : Membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.    - Fungsi : Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.2.   Kepala Urusan Perencanaan    - Tugas : Membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.    - Fungsi : Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. 3. Kepala Seksi Pelayanan    - Tugas : Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.    - Fungsi : Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan.

Selengkapnya