VISI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 – 2026
“ TERWUJUDNYA KEJAYAAN LAMONGAN YANG BERKEADILAN”
MISI KABUPATEN LAMONGAN 2021-2026
1. Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Optimalisasi Potensi Unggulan Daerah
2. Mewujudkan SDN Unggul, Berdaya Saing dan Berakhlak yang Responsif terhadap Perubahan Zaman
3. Mewujudkan Infrastruktur Handal dan Berkeadilan yang berwawasan Lingkungan
4. Mewujudkan Kehidupan bermasyarakat yang Sejahtera, Religius Berbudaya, Aktif Dalam Pembangunan serta Lingkungan yang aman dan tentram
5. Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang Dinasmin, serta memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi
Tujuan Kecamatan Pucuk
Adapun Misi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan adalah Misi ke-5 (Lima) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2021 – 2026 : Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang Dinasmin, serta memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi dengan Tujuan
1. Meningkatnya Pelayanan Publik
2. Meningkatkan Kemandirian Desa
Tugas dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Pucuk, Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 85 Tahun 2020, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Lamongan
Camat mempunyai tugas memimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan serta mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Camat memiliki fungsi:
1) Perumusan dan penetapan bahan penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana
Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian
Kinerja, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ Kecamatan;
2) Perumusan dan penetapan kebijakan teknis rencana operasional
berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur serta
mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di
lingkungan Kecamatan;
3) Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan
tugas Camat;
4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
5) Penyelenggaraan koordinasi kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat
6) Penyelenggaraan koordinasi upaya penyelenggaraan ketenterarnan
dan ketertiban umum;
7) Penyelenggaraan koordinasi penerapan penegakan Peraturan Daerah
dan Peraturan Daerah;
8) Penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum lingkup Kecamatan
9) Penyelenggaraan koordinasi penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat Kecamatan
10) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
dan/atau kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
11) Penyelenggaraan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan
daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat
daerah yang ada di Kecamatan, antara lain
12) Penyelenggaraan perencanaan dan efektivitas kegiatan pelayanan
kepada masyarakat di kecamatan
13) Penyelenggaraan fasilitasi percepatan Standar Pelayanan Minimal di
wilayah kecamatan
14) Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh
Bupati kepada Camat
15) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.