DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 03 Oktober 2024

FOKUS PADA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA, KEPALA DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN BERI MATERI PADA BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS BPD SE-KECAMATAN KARANGBINANGUN

MOJOKERTO – Berdasarkan atas permintaan sekaligus undangan dari ABPEDNAS PAC Kecamatan Karangbinangun Nomor : 130.22/413.318/007/A-1/2024 pada tanggal 28 September 2024 perihal permohonan Narasumber, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan hadir untuk mengisi Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kecamatan Karangbinangun di Hotel Vanda Gardenia Trawas Mojokerto, Sabtu (05/10/2024).
Kehadiran Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP diterima langsung oleh Camat Karangbinangun, Dian Sukmana, S.STP., M.Si dan Ketua PAC ABPEDNAS Kecamatan Karangbinangun, Ahmad Kusono, S.Pd.
Acara yang dikemas bertajuk peningkatan kapasitas BPD se-Kecamatan Karangbinangun ini memberi kesempatan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan untuk memberikan materi terkait Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa.
Namun bukan hanya terkait materi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa saja, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan kembali menjelaskan terkait tugas dan fungsi BPD, Jenis-jenis Peraturan yang ada di Desa, RPHMDes, RKPDes dan APBDes.
“Bapak Ibu BPD disini kembali saya ingatkan, bahwa fungsi dari BPD pada Pemerintahan Desa adalah pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama dengan Kepala Desa; Kedua, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan yang terkahir, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”, tutur Joko Raharto.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kecamatan Karangbinangun ditutup dengan doa bersama, agar BPD dan Pemerintahan Desa di Kecamatan Karangbinangun lebih produktif, berintegritas dan loyal dalam melayani masyarakat.
@kecamatan_karangbinangun