DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 24 Juni 2024

PENETAPAN STATUS INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) DIBARENGI MONEV PELAKSANAAN DANA DESA TAHAP I SERTA FASILITAS PENYALURAN DANA DESA TAHAP II DI KECAMATAN SUKODADI

LAMONGAN – Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait pengelolaan/ pelaksanaan dana desa tahap I sekaligus fasilitasi penyaluran dana desa tahap II di Kecamatan Sukodadi, Senin (24/06/2024).

Kegaiatan yang diikuti oleh TAPM Kabupaten Lamongan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Operator Siskeudes PD/PLD se-Kecamatan Sukodadi ini merupakan giat pembinaan sekaligus pengawasan guna membentuk Pemerintahan Desa yang tertib administrasi dan kesesuaian pengelolaan dana desa sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Zamroni mengungkapkan bahwa di Wilayah Kecamatan Sukodadi dengan jumlah desa sebanyak 20 Desa ini telah melaksanakan pengelolaan kegiatan dana desa sesuai dengan kebijakan dan prioritas dana desa tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan penandatangan Berita Acara Penetapan Status Indeks Desa Mandiri di Wilayah Kecamatan Sukodadi tahun 2024, dengan rincian status desa mandiri sebanyak 12 desa dan desa maju sebanyak 8 desa.