MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN DANA DESA TAHAP I DAN FASILITAS PENYALURAN DANA DESA TAHAP II DI KECAMATAN KARANGBINANGUN
LAMONGAN – Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait pengelolaan/ pelaksanaan dana desa tahap I sekaligus fasilitasi penyaluran dana desa tahap II di Kecamatan Karangbinangun, Rabu (13/06/2024).
Kegaiatan yang diikuti oleh TAPM Kabupaten Lamongan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Operator Siskeudes PD/PLD se-Kecamatan Karangbinangun ini merupakan giat pembinaan sekaligus pengawasan guna membentuk Pemerintahan Desa yang tertib administrasi dan kesesuaian pengelolaan dana desa sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Zamroni mengungkapkan bahwa di Wilayah Kecamatan Karangbinangun dengan jumlah desa sebanyak 21 Desa ini telah melaksanakan pengelolaan kegiatan dana desa sesuai dengan kebijakan dan prioritas dana desa tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan penandatangan Berita Acara Penetapan Status Indeks Desa Mandiri di Wilayah Kecamatan Karangbinangun tahun 2024, dengan rincian status desa mandiri sebanyak 3 desa dan desa maju sebanyak 18 desa.