Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali telah mengeluarkan beberapa peraturan :
- Seluruh tempat usaha wajib memiliki QR Code PeduliLindungi.
- Pengunjung dan pegawai wajib taat penerapan PeduliLindungi dengan scan QR Code sebelum masuk ke tempat usaha.
- Setiap pintu masuk harus ada petugas yang menjaga dan selalu mengawasi penerapan PeduliLindungi.
- Hanya pengunjung dan pegawai kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat usaha yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.