Dinas pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Lamongan bersama Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perindag melaksanakan kegiatan monitoring perizinan berusaha sektor pariwisata dan operasi penertiban minuman beralkohol dalam rangka pengawasan atas kepatuhan terhadap Perda Kab Lamongan dan Peraturan bupati Lamongan serta untuk menciptakan suasana akhir tahun yang aman, tertib dan kondusif
Operasi gabungan dilaksanakan pada selasa malam (24/12/2024 di warung warung dan cafe yang diduga menjual minuman beralkohol dan penyalahgunaan (ketidaksesuaian ) administrasi perijinan yang lengkap.
Beberapa botol minuman beralkohol dari berbagai merk diamankan oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan sebagai barang bukti dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan, serta memanggil pemilik warung yang menjual minuman beralkohol untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.