DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 10 Januari 2025

AMANAT PMK 108 DAN PERMENDESA 02 TAHUN 2024, PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025 MINIMAL 20% DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN

LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan siap berkontribusi dalam rangka mewujudkan swasembada pangan tahun 2025, seperti yang telah ditargetkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hal tersebut dituturkan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat mendampingi Direktur Jendral Tanaman Pangan Kementerian Republik Indonesia Yudi Sastro saat melakukan kegiatan gerakan tanam percepatan luas tambah tanam (LTT), Rabu (8/1/2025) di Desa Kebalanpelang Kecamatan Babat pagi ini. Turut hadir pada kesempatan tersebut beberapa kepala OPD terkait, salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 02 Tahun 2024 bahwa minimal 20% penggunaan dana desa diperuntukan untuk program ketahanan pangan. Ketahahan pangan tersebut dilaksanakan berbasis potensi lokal serta kerja sama desa dan antar desa dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan desa dan kawasan perdesaan.

Dijelaskan oleh Joko Raharto, S.STP., M.AP, Kepala Dinas PMD Lamongan usai mengikuti kegiatan tersebut bahwa penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis ditingkat desa, disesuaikan dengan karakteristik dan potensi desa serta melibatkan BUMDesa, BUMDesa Bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Sebagai lumbung pangan nasional Pemkab Lamongan telah melakukan ragam upaya untuk meningkatkan produktivitas padi. Diantaranya menyediakan bibit berkualitas, pembangunan perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi baik primer, sekunder, dan tersier embung serta sumur dalam maupun dangkal, optimalisasi potensi lahan sawah dan bukan sawah untuk ditanami padi (wilayah rawa dan perhutanan sosial), penyediaan pompa, pendampingan melalui sekolah lapang baik SL GAP, SL PHT dalam rangka agar budidaya padi bisa dikawal sampai panen dengan hasil yang baik

Pemkab Lamongan dan petani Lamongan siap serempak mensukseskan program swasembada pangan. Bahkan Pemkab Lamongan sudah mencanangkan penggunaan dana desa minimal 20 persen untuk pertanian, dan rencananya akan kami gunakan untuk pelaksanaan sekolah lapang. Tujuannya agar kemampuan petani lebih maksimal dalam mengelola dan mengatasi masalah pertanian.