DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 12 Desember 2024

ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TA 2025, DINAS PMD LAMONGAN IKUTI WORKSHOP DISEMINASI KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 YANG DIADAKAN OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN RI

LAMONGAN – Dana Desa terus menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pagi tadi Kamis (12/12/2024) melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan sosialisasi/ workshop diseminasi kebijakan dana desa tahun anggaran 2025 yang diikuti oleh pemerintah daerah se-Indonesia. Dinas PMD Lamongan berkesempatan bergabung pada acara tersebut melalui media zoom meeting.

Dijelaskan oleh Anang Budi Santosa, SH., M.Si (Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa) didampingi Eko Yuwono, ST (Penggerak Swadaya Masyarakat, Sub Pengembangan Infrastruktur dan Kawasan Desa) bahwa pada workhsop tersebut disampaikan beberapa materi yang disampaikan narasumber diantaranya : Friendy P. Sihotang, S.Sos., MT (Ketua Tim Penyusunan Bahan Kebijakan dan Regulasi Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa dan PDT) dan Kurnia (Ketua Tim Pengelolaan Dana Desa Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu).

Dana Desa dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp71.000,0 miliar, lebih tinggi sebesar Rp142,0 miliar atau 0,2 persen dibandingkan outlook tahun 2024, diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

1. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
2. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
3. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
4. dukungan program ketahanan pangan;
5. pengembangan potensi dan keunggulan desa;
6. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
7. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
8. program sektor prioritas lainnya di desa.

Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa mengalami beberapa penyesuaian yang dirancang untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, memperkuat layanan masyarakat, hingga meningkatkan kesejahteraan melalui penggunaan teknologi digital.
To Top