DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 12 Desember 2024

KOMITMEN PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DINAS PMD LAMONGAN IKUTI BIMTEK KOMPETENSI PENINGKATAN PEMAHAMAN GRATIFIKASI MELALUI E-LEARNING KPK DAN INSPEKTORAT

LAMONGAN – Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu poin penilaian dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, maka unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah wajib membentuk UPG dan melaporkan pelaksanaan PPG kepada UPG Daerah. Selama 3 hari kedepan (terhitung mulai tanggal 12 s/d 14 Desember 2024) Pemerintah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan kegiatan Bimtek Komptensi Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang di ikuti OPD-OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan.
Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan diikuti oleh Staf Administrasi Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Suwanta Wicaksono, SE yang disandingkan dengan beberapa OPD terkait (seperti Bappelitbangda, Bappenda, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DPMSTP, Dinas PMD, Dinas Perikanan, Diskominfo dll).
E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi dari KPK dapat diikuti untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang gratifikasi dan pencegahan korupsi. Topik-topik yang dibahas dalam E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi KPK yakni : Nilai-nilai anti gratifikasi dalam perspektif budaya dan agama, Dampak gratifikasi, Gratifikasi, suap, dan pemerasan, Pelaporan gratifikasi dan Peran Pemerintah dalam pengendalian gratifikasi.