Layanan LAPOR WBS LAMONGAN
Lapor Whistle Blowing System (WBS) Internal Kabupaten Lamongan
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.
Whistle Blowing System Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Pemerintah Kabupaten Lamongan dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Inspektorat Kabupaten Lamongan berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan